Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara resmi memulai upaya pemulihan ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Provinsi Riau. Langkah strategis ini ditandai dengan penumbangan pohon sawit ilegal dan penanaman kembali pohon hutan di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Sabtu (20/12).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan serta Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. Dalam kesempatan tersebut, Menhut Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menggunakan pendekatan kekerasan dalam menertibkan kawasan konservasi ini.

Sebaliknya, pemerintah mengedepankan solusi jalan tengah atau win-win solution dengan merelokasi warga yang terlanjur berkebun di dalam kawasan taman nasional. “Negara hadir di Tesso Nilo tidak untuk memusuhi masyarakat, tetapi melakukan persuasi untuk merelokasi warga. Kita pindahkan ke luar kawasan agar TNTN kembali menjadi rumah yang aman bagi gajah, tapir, dan rusa,” ujar Raja Juli Antoni.

Untuk memastikan keberlanjutan hidup warga, Kemenhut bersama Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan mekanisme hukum yang kuat bagi masyarakat yang bersedia direlokasi. Masyarakat secara sukarela menyerahkan sertifikat lahan di dalam kawasan kepada negara. Sebagai langkah awal, pemerintah telah menerbitkan izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) bagi tiga kelompok tani.

Lahan pengganti di luar kawasan hutan akan diproses melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk kemudian disertifikasi menjadi milik masyarakat secara sah. “Hari ini sekitar 600 hektare dari 228 Kepala Keluarga (KK) telah diserahkan kembali kepada negara. Masyarakat Desa Bagan Limau ini adalah teladan baik yang mengutamakan kelestarian hutan tanpa mengorbankan ekonomi keluarga,” tambah Menhut.

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyatakan dukungan penuh terhadap penataan TNTN. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum sebagai kunci untuk mencegah konflik lahan berulang di masa depan. SF Hariyanto juga meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk terus mengawal ketersediaan lahan pengganti pada tahap selanjutnya.

Meskipun mengedepankan dialog dan persuasi, Menteri Kehutanan memberikan peringatan keras bagi pihak-pihak yang tetap membandel. “Kita bujuk terus masyarakat, namun jika tetap melanggar aturan, tentu akan ada langkah penegakan hukum yang tegas,” pungkasnya.

Langkah berani ini diharapkan menjadi titik balik bagi pemulihan fungsi ekologis Tesso Nilo sebagai paru-paru dunia dan benteng keanekaragaman hayati di tanah Melayu.