Dua YouTuber, Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbob, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terhadap selebgram Azizah Salsha. Penetapan ini diumumkan pada Jumat, 7 Maret 2026, setelah serangkaian penyelidikan.
Kasus ini bermula dari pernyataan yang disampaikan Bigmo dan Resbob di media sosial, yang menyinggung kehidupan pribadi Azizah Salsha. Setelah didalami, pernyataan tersebut dinilai tidak memiliki bukti kuat, sehingga dikategorikan sebagai bentuk fitnah.
Bigmo Syok dan Ungkap Kisah Keluarga
Kabar penetapan tersangka ini mengejutkan Bigmo. Saat berita tersebut beredar, ia diketahui sedang berada di Solo dan tengah melakukan siaran langsung (live streaming) perjalanan keliling Pulau Jawa. Dalam video yang kemudian viral di media sosial, Bigmo terlihat membaca berita mengenai status hukumnya tersebut.
Dengan nada pasrah, Bigmo merespons kabar tersebut. “Polri tetapkan YouTuber Resbob dan Bigmo tersangka. Yaudah, doain aja,” ujarnya.
Bigmo juga menyinggung kemungkinan nasibnya jika harus menjalani hukuman penjara, yang ia sebut seolah mengulang kisah keluarganya. “Masa bokap gue di dalam (penjara), abang gue di dalam. Masa reuninya gini, storyline-nya Tuhan. Storyline hidup gue aneh banget. Udah dibikin sukses, diginin. Ini benar-benar kayak film nggak sih,” kata Bigmo, mengungkapkan perasaannya.
Sebelumnya, Bigmo dan Resbob sempat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Azizah Salsha. Namun, pihak Azizah memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum. Langkah ini diambil sebagai upaya memberikan efek jera dan mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Menyikapi proses hukum yang berjalan, Bigmo mengungkapkan kemungkinan akan mengambil jeda dari aktivitasnya di dunia digital. “Mungkin habis Jawa Stream ini gue bakal hiatus juga sebulan atau sampai kasusnya selesai. Nggak tahu deh gue,” tuturnya.
Ia menutup pernyataannya dengan meminta doa dari para penonton agar masalah yang dihadapinya dapat segera terselesaikan dengan baik.
Sumber Gambar: (url artikel asli tidak tersedia) 