Dua perusahaan raksasa asal Jepang, Tokyo Gas Co Ltd dan Hanwa Co Ltd, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, pada Senin (2/3/2026). Kunjungan ini bertujuan meninjau kontribusi industri wood pellet yang dioperasikan oleh PT Biomasa Jaya Abadi (PT BJA) di wilayah tersebut, sekaligus mengumpulkan informasi terkait aspek legalitas, operasional, dan dampak perusahaan.
Rombongan pembeli wood pellet tersebut diterima langsung oleh Bupati Pohuwato Syaipul A Mbuinga, didampingi Sekretaris Daerah dan sejumlah pejabat terkait. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Syaipul A Mbuinga menegaskan bahwa PT BJA merupakan investor yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan menjalankan operasionalnya secara legal sesuai regulasi yang berlaku.
Penegasan Legalitas dan Perizinan
“Proses perizinan PT BJA melalui mekanisme evaluasi administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam sistem perizinan berusaha,” kata Bupati Syaipul, mengklarifikasi status hukum perusahaan di hadapan perwakilan Tokyo Gas dan Hanwa.
Selain aspek legalitas, kedua perusahaan Jepang tersebut juga menaruh perhatian besar pada dampak sosial dan ekonomi PT BJA terhadap masyarakat sekitar. Pemerintah Kabupaten Pohuwato menjelaskan bahwa keberadaan PT BJA telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah.
Dampak Ekonomi dan Sosial Positif
Kontribusi nyata tersebut antara lain terlihat dari penyerapan tenaga kerja yang hingga kini mencapai lebih dari 1.500 orang. Angka ini tidak hanya mengurangi tingkat pengangguran, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan. PT BJA juga aktif menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan bagi masyarakat.
Bupati Syaipul lebih lanjut menjelaskan, “Investasi yang masuk ke Pohuwato, termasuk PT BJA, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah yang mencapai sekitar 9%. Ini mencerminkan aktivitas ekonomi produktif dan berdampak langsung bagi masyarakat. Capaian ini sebagai hasil sinergi pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendorong pembangunan inklusif serta berkelanjutan.”
Komitmen Lingkungan dan Mekanisme Aspirasi
Terkait isu lingkungan, Pemkab Pohuwato memastikan bahwa pembukaan lahan oleh PT BJA dilakukan berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan secara bertahap sesuai petak tebang. Setelah pembukaan lahan, PT BJA segera melakukan penanaman kembali dengan pohon gamal. Area yang termasuk zona konservasi, seperti buffer zone atau sempadan sungai, tidak dilakukan pembukaan lahan.
Dalam kesempatan audiensi, pihak buyer juga menanyakan mekanisme penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah. Bupati menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan aspirasi ke Kantor Bupati, DPRD, dan dinas terkait, serta akan diterima oleh pejabat yang bertugas, tanpa melalui mekanisme email.
Bupati Pohuwato turut menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara dan daerah. Ia menegaskan komitmen Pemkab Pohuwato untuk mendukung investasi yang legal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dengan menjunjung tinggi kepatuhan regulasi dan perlindungan lingkungan.
“Investasi PT BJA di Kabupaten Pohuwato sesuai regulasi. Kami selalu berkomunikasi mengawasi kegiatan investasi secara ketat di wilayah Pohuwato ini, termasuk kepada PT BJA,” tutup Bupati Syaipul.
sumber gambar: Dok Istimewa 