BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda, Kalimantan Timur, menggencarkan sosialisasi reaktivasi bagi lebih dari 10.000 Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan warga Samarinda yang berstatus nonaktif. Upaya ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari kecamatan, kelurahan, puskesmas, hingga instansi terkait, guna memastikan warga yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak dapat segera mengaksesnya.
Kabag Layanan Mutu Kepesertaan BPJS Kesehatan Samarinda, Aslamiyah, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar warga yang sedang sakit dan membutuhkan penanganan cepat dapat melakukan reaktivasi. “Melalui sosialisasi ini, warga yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak bisa melakukan reaktivasi melalui prosedur yang ditetapkan Kementerian Sosial,” ujar Aslamiyah saat sosialisasi di Kantor Camat Samarinda Ulu, Rabu (25/2/2026).
Namun, proses reaktivasi bagi warga yang masih sehat memerlukan verifikasi lapangan yang lebih mendalam. Verifikasi ini melibatkan sejumlah pihak seperti tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), kelurahan, hingga Badan Pusat Statistik (BPS) di daerah. Petugas akan mengecek kembali apakah pemohon layak menjadi peserta PBI atau harus menjadi peserta mandiri, bergantung pada hasil survei di rumah pemohon.
Aslamiyah mencontohkan kasus di mana seorang warga yang ingin mengaktifkan PBI ternyata memiliki mobil dan menyewakan 10 kamar kos. “Kadang-kadang memang ada warga yang belum paham apa itu peserta mandiri maupun penerima bantuan untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun begitu mendapat pemahaman seperti bapak yang memiliki 10 kamar kos tadi, akhirnya bersedia menjadi peserta mandiri,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan wujud nyata pola gotong royong yang berkelanjutan di bidang kesehatan. Iuran yang dibayarkan setiap bulan oleh peserta yang sehat akan digunakan untuk membantu warga lain yang sedang sakit.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos dan Pemberdayaan Masyarakat Samarinda, Sofyan Agus, menambahkan bahwa berdasarkan sistem Kementerian Sosial per Januari 2026, terdapat 10.073 jiwa peserta PBI Jaminan Kesehatan di Samarinda yang nonaktif. “Sedangkan untuk reaktivasi, bisa dilakukan hanya bagi warga yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan lanjutan. Reaktivasi dapat diproses jika pemohon membawa dokumen resmi dari fasilitas kesehatan (faskes),” kata Sofyan.
Sofyan menyebut, surat hasil pemeriksaan beserta nomor surat dari faskes menjadi syarat utama sebelum data diunggah kembali ke sistem pusat. Jika tidak ada surat dari faskes, sistem akan otomatis menolak permohonan. Mengingat jumlah PBI JK yang sangat banyak, penyaringan ulang dalam reaktivasi dinilai sangat penting agar bantuan tepat sasaran. Oleh karena itu, mereka yang sehat tidak dapat melalui jalur reaktivasi cepat, melainkan harus melewati proses reguler termasuk cek lapangan yang melibatkan beberapa unsur.
