Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Haerollah Muh Arief, mengumumkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1447 Hijriah. Setiap jiwa diwajibkan membayar zakat fitrah sebesar Rp37.500.

Arief menjelaskan bahwa penetapan ini setara dengan 2,5 kilogram beras. “Jadi untuk zakat fitrah di Donggala tahun ini sebesar Rp37.500 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras,” kata Arief saat dihubungi awak media di Banawa, Senin (23/2/2026).

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut melibatkan pihak-pihak terkait dan tertuang dalam surat edaran Kepala Kemenag Donggala nomor B-456/KK.22/04/BA.00/02/2026.

Selain zakat fitrah, Kemenag Donggala juga menetapkan besaran fidyah. “Pembayaran fidyah sebesar Rp45 ribu per hari untuk satu orang yang tidak berpuasa Ramadhan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Masyarakat diimbau untuk menyalurkan zakat fitrah dan fidyah melalui lembaga resmi. Saluran pembayaran meliputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), unit pengumpul zakat (UPZ) pada lembaga pemerintah maupun swasta, serta UPZ yang berada di masing-masing masjid.

Arief juga menekankan pentingnya pelaporan. “Kepada para KUA ke depan bisa melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat maal, infak, sedekah, dan fidyah kepada Kementerian Agama Donggala,” sebutnya.