Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah, secara resmi meningkatkan status kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati. Dari tahap penyelidikan, kasus ini kini telah masuk ke tahap penyidikan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Pati Komisaris Dika Hadian Widyaama menegaskan, peralihan status kasus ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menangani perkara kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama. “Ya, kasus dugaan pencabulan pengasuh terhadap santriwati itu telah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kompol Dika Hadian Widyaama pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Dika menambahkan, keputusan meningkatkan proses hukum diambil setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi serta bukti awal yang memenuhi ketentuan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa penyidik tetap mengedepankan prinsip hukum dan menjamin hak semua pihak yang terlibat. “Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi setelah mendapat laporan kasus tersebut, sehingga diharapkan segera dapat terus berlanjut hingga ke tingkat penuntutan,” imbuhnya.

Kasus Terkatung-katung, Korban Hamil dan Dinikahkan Paksa

Kasus yang terindikasi berlangsung sejak tahun 2024 ini sempat tidak mendapat kepastian hukum. Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa laporan kembali dilakukan karena kasus ini sempat terkatung-katung tanpa kejelasan. Ia membeberkan fakta memilukan bahwa di antara puluhan korban, terdapat santriwati yang hamil hingga kemudian dinikahkan paksa dengan santri pria.

“Mudah-mudahan segera diusut tuntas, karena kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026 dengan korban mencapai puluhan orang,” ujar Ali Yusron.

Saat ini, jumlah korban yang resmi melapor sebanyak 8 orang dengan rentang usia 12-15 tahun saat kejadian. Ali memperkirakan jumlah korban akan terus bertambah hingga mencapai 30-50 orang seiring berjalannya proses hukum.

Modus Relasi Kuasa dan Ancaman

Ali Yusron menjelaskan, modus pelaku memanfaatkan relasi kuasa sebagai pengasuh. “Modus pelaku memanfaatkan relasi kuasa sebagai pengasuh memaksa korban pencabulan hingga kekerasan seksual,” imbuh Ali.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku berinisial S sering memanggil santriwati pada pukul 00.00 WIB dengan dalih menemani tidur. Mayoritas korban diketahui masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan banyak di antaranya merupakan anak yatim piatu atau dari keluarga tidak mampu. Mereka diancam akan dikeluarkan dari pesantren jika berani menolak keinginan pelaku.

“Tidak tanggung-tanggung, pelaku berinisial S tersebut memanggil 2 santriwati dan secara bergantian dicabuli. Kami berharap polisi segera mengusut tuntas dan menyeret pelaku untuk diadili,” tutur Ali Yusron.