Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parimo), Sulawesi Tengah, memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayahnya akan tetap bekerja. Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran, menegaskan bahwa tidak ada wacana untuk “merumahkan” para pegawai tersebut, menepis kekhawatiran yang muncul di berbagai daerah terkait efisiensi anggaran.

Pemkab Parigi Moutong Tolak Wacana Efisiensi Pegawai

Zulfinasran menyatakan bahwa Pemkab Parigi Moutong belum mempertimbangkan langkah efisiensi pegawai. “Pemerintah daerah (Pemda) belum memikirkan untuk efisiensi pegawai. Belum ada kebijakan Pemda merumahkan mereka,” ujar Zulfinasran di Parigi pada Jumat, 27 Maret 2026.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, PPPK, baik yang berstatus paruh waktu maupun penuh waktu, masih sangat dibutuhkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan daerah.

Menanggapi kekhawatiran mengenai efisiensi anggaran yang mungkin mendorong beberapa daerah untuk memutus hubungan kerja pegawai, Zulfinasran menegaskan bahwa Pemkab Parigi Moutong tidak akan mengambil langkah tersebut. Kebijakan semacam itu, menurutnya, justru akan menimbulkan tekanan sosial ekonomi baru bagi masyarakat.

“Di satu sisi ada penghematan anggaran, namun di sisi lain terjadi pengangguran terbuka, jika kebijakan menghentikan hubungan kerja PPPK, maka hal itu akan menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat,” jelasnya.

Beban Fiskal dan Komitmen Anggaran

Pemerintah daerah setempat memang harus menanggung konsekuensi fiskal yang signifikan untuk membiayai belanja pegawai, termasuk PPPK. Kebutuhan anggaran untuk pos ini mencapai sekitar Rp280 miliar yang dialokasikan setiap tahun. Dari total tiga belas ribu pegawai di lingkungan Pemkab Parigi Moutong, sekitar enam ribu lebih di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.

Zulfinasran juga memastikan bahwa menjelang Idul Fitri 2026, Pemkab Parigi Moutong masih sanggup membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh ASN.

Komitmen ini berlanjut hingga perencanaan anggaran tahun berikutnya. “Kami Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih memasukkan data laporan gaji pegawai, baik PPPK paruh waktu, penuh waktu, CPNS maupun PNS untuk tahun 2027. Laporan itu sudah kami sampaikan kepada bupati,” ungkap Zilfinasran.

Dampak Kebijakan terhadap APBD

Kebijakan untuk mempertahankan PPPK dan memenuhi belanja pegawai ini secara teknis keuangan memberikan pengaruh besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Beban fiskal bertambah karena sebagian besar anggaran dialihkan untuk belanja pegawai, yang berakibat pada pengurangan alokasi untuk kegiatan pembangunan infrastruktur.

Zulfinasran mengakui adanya sisi positif dan negatif dari kebijakan ini. “Kami melihat ada sisi positif dan negatifnya. Dari sisi positif tentu anggaran dialokasikan untuk gaji akan terputar di tingkat masyarakat karena ada kegiatan transaksi ekonomi, lalu dilihat sisi negatif untuk belanja infrastruktur dan pemberdayaan pasti akan berkurang,” pungkasnya.