Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 12 Maret 2026. Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Yaqut, yang menjabat Menteri Agama periode 2020-2024, terlihat memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Di hadapan awak media, ia membantah keras tuduhan tersebut dan mengklaim tindakannya semata-mata demi kepentingan jemaah.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut Cholil Qoumas saat digiring menuju mobil tahanan.
Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji dan pengelolaan dana penyelenggaraan ibadah haji. Penahanan Yaqut menjadi babak baru dalam upaya KPK memberantas korupsi di sektor publik.
