Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap seorang pria berinisial DW (21), terduga pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan di wilayah Kebomas, Kabupaten Gresik. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah insiden dilaporkan, menunjukkan respons cepat aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menegaskan kecepatan penanganan kasus ini. “Kurang dari 24 jam, pelaku sudah kami amankan,” ujar AKP Arya Widjaya pada Sabtu, 24 Januari 2026.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 06.30 WIB. Lokasinya berada di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, tepatnya di sekitar Exit Tol Kebomas.

Korban, seorang pelajar berinisial BI (18) asal Kecamatan Gresik, sedang mengendarai sepeda motor menuju sekolah ketika pelaku mendekatinya dari samping. Secara tiba-tiba, pelaku melakukan perbuatan pencabulan dengan memegang bagian tubuh korban sebelum melarikan diri. Korban sempat berusaha mengejar, namun kondisi lalu lintas yang padat membuat pelaku berhasil kabur.

Mendapat laporan dengan Nomor Polisi: LP/B/21/1/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan segera bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Hasil penyelidikan membuahkan informasi penting pada Jumat sore, sekitar pukul 16.00 WIB, mengenai keberadaan terduga pelaku di rumahnya di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Petugas langsung melakukan perburuan di lokasi.

Sekitar pukul 15.00 WIB, DW berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain jaket warna coklat kombinasi merah tua, baju ketelpak warna biru muda, sepeda motor Honda PCX putih nopol W 4150 FU, helm hitam, Handphone, serta rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Komitmen Polres Gresik

Saat ini, DW telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 414 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam melindungi perempuan dan anak dari tindak kejahatan jalanan. “Ini bentuk keseriusan dan respon cepat Polres Gresik dalam menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006,” pungkas perwakilan Polres Gresik.