Palu, Sulawesi Tengah – Sebanyak 11 anak binaan pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu menerima remisi khusus atau pengurangan masa pidana dalam rangka Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah/2026 Masehi pada Minggu, 22 Maret 2026.
Kepala LPKA Kelas II Palu, Welli, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara. Remisi diberikan kepada anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lembaga.
“Melalui momentum Idul Fitri, mari kita sucikan hati dan pikiran dengan melakukan hal-hal baik kepada sesama. Saya berharap para anak binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik di masa mendatang,” ujar Welli di Palu, Minggu (22/3/2026).
Dari total 19 anak binaan yang ada di LPKA Kelas II Palu, enam orang di antaranya menerima remisi khusus, sementara lima orang lainnya mendapatkan pengurangan masa pidana (PMP). Adapun delapan anak binaan lainnya belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Rinciannya, satu orang belum memenuhi masa minimal tiga bulan pembinaan, empat orang belum melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan, dua orang merupakan pindahan dari Rutan Palu, serta satu orang masih berstatus tahanan dari Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, turut menekankan pentingnya nilai kebersamaan, persaudaraan, serta saling memaafkan di momen Idul Fitri. Ia juga mengajak seluruh warga binaan dan anak binaan untuk saling asah, asih, dan asuh.
Bagus Kurniawan berharap agar program pembinaan yang diberikan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai bekal setelah bebas nanti. “Di momen berkah ini, jadikan sebagai langkah untuk kembali fitrah dan berbenah diri menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya.
