Seorang warga Moncongloe Bulu, Kabupaten Maros, Mutmainnah, melaporkan dugaan penipuan arisan daring ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. Mutmainnah mengaku mengalami kerugian hingga jutaan rupiah setelah mengikuti arisan yang dikelola oleh seorang perempuan berinisial MS.
Mutmainnah menjelaskan, ia pertama kali mengenal MS melalui media sosial Instagram pada tahun 2024. Saat itu, ia tertarik bergabung dengan arisan daring yang dikelola MS dengan setoran sekitar Rp300 ribu per minggu.
“Awalnya saya ikut arisan dengan setoran Rp300 ribu per minggu dan waktu itu saya sempat dapat giliran (get). Uangnya langsung ditransfer, jadi saya percaya,” ujar Mutmainnah, Ahad (15/3/2026).
Karena pengalaman awal yang berjalan lancar, Mutmainnah kembali mengikuti arisan serupa pada tahun 2025. Namun, masalah mulai muncul setelah namanya keluar sebagai penerima arisan. Pada Agustus 2025, ia bergabung lagi, dan pada Oktober 2025, namanya tercatat sebagai penerima arisan dengan nominal sekitar Rp4 juta.
“Nama saya sudah naik pada Oktober 2025 dengan nominal sekitar Rp4 juta. Tapi sampai sekarang uangnya belum juga dibayarkan,” tegasnya.
Mutmainnah mengaku telah berulang kali menagih haknya kepada pengelola arisan tersebut. Namun, setiap kali ditagih, MS hanya memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
“Dia hanya janji-janji. Pernah minta nomor rekening saya, setelah saya kirim dia bilang sebentar karena sedang live. Kadang bilang lagi di luar, bahkan pernah bilang sedang di rumah sakit,” ungkap Mutmainnah.
Merasa tidak mendapatkan kejelasan dan uangnya tak kunjung dikembalikan, Mutmainnah akhirnya menempuh jalur hukum. Ia melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Sulawesi Selatan pada 26 Februari 2026, dengan laporan yang diterima oleh Aiptu Andi Wawan.
“Sampai saya membuat laporan pengaduan ini, dia tidak pernah menghubungi saya lagi untuk mengembalikan uang saya,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan yang dilayangkan oleh Mutmainnah.
