Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada Kamis, 7 Mei 2026. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per gram melonjak Rp17.000, mencapai level Rp2.840.000 dari sebelumnya Rp2.823.000.
Kenaikan ini tercatat pada pukul 08.47 WIB. Tidak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga turut mengalami peningkatan, kini berada di angka Rp2.645.000 per gram.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Setiap transaksi jual beli emas Antam tunduk pada ketentuan pajak yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak untuk semua jenis gramasi, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Daftar Harga Emas Batangan Antam Terbaru (7 Mei 2026)
| Pecahan Emas | Harga (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.470.000 |
| 1 gram | 2.840.000 |
| 2 gram | 5.620.000 |
| 3 gram | 8.405.000 |
| 5 gram | 13.975.000 |
| 10 gram | 27.895.000 |
| 25 gram | 69.612.000 |
| 50 gram | 139.145.000 |
| 100 gram | 278.212.000 |
| 250 gram | 695.265.000 |
| 500 gram | 1.390.320.000 |
| 1.000 gram | 2.780.600.000 |
