Kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar yang mulai berlaku pada Rabu, 1 April 2026, memicu keluhan dari sejumlah warga di Lamongan. Regulasi ini membatasi pembelian maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat, sebagai upaya pemerintah menghemat energi nasional di tengah fluktuasi harga minyak global.

Salah seorang warga Lamongan, Sarah, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut. “Regulasi ini sangat membatasi mobilitas kami. Karena belum menggunakan mobil listrik. Harapanya masih tetap sama memakai BBM tanpa ada batasan,” ujarnya pada Rabu (1/4/2026).

Meskipun kebijakan ini diumumkan berlaku mulai hari ini, implementasinya di lapangan belum seragam. Di SPBU Jetis, Lamongan, misalnya, pihak pengelola masih menerapkan aturan lama. Mereka mengaku belum menerima instruksi tertulis terpusat mengenai pembatasan BBM.

Kepala Shift SPBU Jetis, Andre Sujanto, menegaskan bahwa operasional pengisian BBM masih mengikuti prosedur biasa. “Kami belum menerima edaran fisik sebagai dasar hukum pelaksanaan pembatasan. Operasional masih normal seperti biasa, dan kami juga memastikan tidak ada kelangkaan BBM, hanya saja pengiriman BBM yang sedikit terlambat,” jelas Andre.

Andre juga menepis isu kelangkaan stok BBM yang sempat beredar di masyarakat. Ia menjamin ketersediaan Pertalite maupun Solar tetap aman, dan keterlambatan pengiriman hanya bersifat sementara dari Pertamina.

Masyarakat kini menanti kejelasan implementasi aturan tersebut dari otoritas terkait. Hal ini penting guna menghindari terjadinya panic buying di tingkat konsumen, mengingat sosialisasi kebijakan ini dilakukan secara masif tepat pada hari pemberlakuan.