Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk memperkuat hak-hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Desakan ini disampaikan di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan di parlemen.
Menurut Walhi, penguatan kewenangan Pemerintah Daerah melalui beleid ini tidak disertai dengan mekanisme pengakuan dan perlindungan hak kelola masyarakat di wilayah kepulauan. Walhi menilai RUU tersebut hanya akan memperkuat pemerintahan daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, tanpa secara substansial memberdayakan masyarakatnya.
RUU Daerah Kepulauan dan Kewenangan Pemerintah Daerah
RUU Daerah Kepulauan ini sebenarnya memperjelas kewenangan Wilayah Pengelolaan Laut (WPL) provinsi (4-12 mil) dan kabupaten/kota (hingga 4 mil). Selain itu, RUU juga mengatur tambahan kewenangan Pemerintah Daerah dalam beberapa aspek, antara lain:
- Pengelolaan ruang laut.
- Penerbitan izin pemanfaatan ruang.
- Penangkapan ikan.
- Penerbitan izin usaha perikanan tangkap/pengadaan/pendaftaran kapal 30-60 GT (provinsi) dan 10-30 GT (kabupaten/kota).
- Penerbitan izin usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
- Perdagangan antarpulau.
Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Walhi, Mida Saragih, pada Sabtu (21/2) menegaskan bahwa RUU ini masih berkutat pada level administratif. “Walhi menilai pengakuan ‘kekhususan kepulauan’ dalam RUU tersebut masih berkutat pada level administratif: mengatur status provinsi/kabupaten/kota kepulauan, mengatur relasi kewenangan dan pendanaan antara pusat dan daerah. RUU ini menguatkan posisi pemerintah daerah, berisiko hanya mengganti ‘aktor elit’ dari pusat ke daerah. RUU ini belum secara serius mengakui dan memperkuat hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil atas ruang kelola,” ujar Mida.
Pengakuan Hak Masyarakat yang Belum Optimal
Meskipun RUU mengakui kategori masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional, serta menjanjikan perlakuan khusus bagi masyarakat di Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), pengakuan ini dinilai Walhi belum diikuti dengan pengakuan wilayah adat dan hak kelola kolektif. Partisipasi masyarakat dalam RUU ini didefinisikan sebatas ‘ikut serta’, bukan sebagai hak untuk menentukan atau menolak kebijakan dan izin yang menyangkut ruang hidup mereka.
Mida melanjutkan, “Substansi hak masyarakat sebagai pemegang hak kelola ruang pesisir dan pulau-pulau kecil perlu diatur secara kuat. Dengan begitu, mereka dapat mengatur produksi dan konsumsi, memenuhi kebutuhan pangan sendiri, dan menghidupkan ekonomi lokal. Hak masyarakat untuk menyetujui atau menolak kebijakan dan izin yang menyentuh ruang hidup mereka harus dijamin, agar konflik agraria yang sudah banyak terjadi di pulau-pulau kecil tidak terus berulang.”
Sektor Ekonomi Prioritas dan Risiko Lingkungan
Walhi juga menyoroti daftar sektor ekonomi kelautan prioritas dalam RUU. Di satu sisi, RUU memasukkan sektor yang berpotensi restoratif seperti perikanan tangkap, budidaya, serta pengolahan hasil perikanan skala kecil, dan pengelolaan hutan mangrove. Namun di sisi lain, RUU menempatkan pertambangan dan energi sumber daya mineral sebagai sektor prioritas di wilayah kepulauan yang rentan dan kaya biodiversitas.
“Dari perspektif keberlanjutan dan pemulihan ekologis, menjadikan tambang dan energi sebagai sektor prioritas berarti mengokohkan orientasi pertumbuhan berbasis ekstraksi, bukan perlindungan utuh wilayah kepulauan. Tanpa aturan perlindungan lingkungan dan pemulihan ekologis yang tegas, RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi landasan legal bagi perluasan tambang, perdagangan, eksploitasi sumber daya perikanan dan pariwisata skala besar di pulau kecil dan pesisir. RUU ini jangan sampai mengabadikan ketidakadilan sosial dan ekologis di wilayah pesisir, laut, dan pulau kecil,” pungkas Mida.
