Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan komitmennya untuk memantau seluruh rangkaian penanganan kasus gratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini telah menetapkan tiga legislator sebagai tersangka.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan bahwa pemantauan akan terus dilakukan meskipun permohonan perlindungan dari 15 anggota dewan telah ditolak. “Meskipun pengajuan perlindungan 15 anggota dewan sudah kami tolak, kami berkomitmen untuk memantau kasus ini,” ujar Susilaningtias melalui sambungan telepon pada Senin.

Ia menjelaskan, pemantauan oleh LPSK berfokus pada potensi ancaman terhadap pihak-pihak yang terlibat. Ini mencakup baik tersangka yang diduga sebagai pemberi suap maupun para penerima suap dari kalangan legislator yang saat ini masih berstatus saksi.

“Jadi, ketika di tengah jalan, yang memberikan keterangan ini (15 legislator penerima suap) dapat ancaman, kita akan berikan perlindungan. Termasuk ketiga tersangka, siapa tahu mereka ada yang menjadi JC (Justice Collaborator), kami bisa berikan perlindungan,” tambahnya.

Sebelumnya, LPSK menolak permohonan perlindungan fisik dan hukum dari 15 anggota DPRD NTB yang berkapasitas sebagai penerima suap. Penolakan ini didasarkan pada Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat.

Alasan utama para penerima suap mengajukan perlindungan adalah adanya penitipan uang suap kepada jaksa saat penanganan kasus telah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Kasus gratifikasi DPRD NTB yang ditangani Kejati NTB telah menetapkan tiga legislator sebagai tersangka. Mereka adalah Indra Jaya Usman alias IJU, Hamdan Kasim alias HK, dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI. Ketiganya disebut jaksa berperan sebagai pemberi uang suap kepada sejumlah anggota, termasuk 15 orang yang mengajukan perlindungan ke LPSK.

Kisaran uang suap yang diterima diperkirakan mencapai Rp200 juta per anggota DPRD NTB. Sebagian uang tersebut kini telah disita dari penitipan belasan anggota DPRD NTB dan menjadi kelengkapan alat bukti perkara, dengan total sitaan mencapai Rp2 miliar.

Saat ini, ketiga tersangka tersebut tengah menjalani penahanan jaksa. Informasi terkini menyebutkan bahwa pihak jaksa telah melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tiga tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Pelimpahan ini menandakan bahwa perkara telah tuntas di tahap penyidikan dan akan segera masuk ke meja persidangan.