Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) secara resmi menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) di Kota Palu pada Selasa (7/4/2026).

Wakil Gubernur Sulteng, Reny A. Lamadjido, dalam kesempatan tersebut menegaskan urgensi regulasi ini sebagai benteng perlindungan. “Pentingnya Perda ini juga didasarkan pada maraknya pelanggaran hak masyarakat adat, baik oleh negara maupun korporasi,” ujar Reny di Palu.

Reny menjelaskan bahwa lahirnya Perda ini merupakan respons atas berbagai persoalan krusial yang kerap dihadapi masyarakat adat. Isu-isu seperti alih fungsi lahan, eksploitasi sumber daya alam yang masif, hingga praktik pembangunan yang tidak berkelanjutan, menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan hidup dan hak-hak tradisional mereka. Oleh karena itu, payung hukum yang kuat dinilai esensial untuk mengantisipasi dampak negatif tersebut.

“Karena tidak ada pengakuan, akhirnya masyarakat terombang-ambing kena gusur,” tegas Reny, menyoroti dampak langsung dari ketiadaan legalitas yang jelas.

Ia menambahkan, meskipun secara normatif berbagai peraturan perundang-undangan telah mengamanatkan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, realitas di lapangan masih menunjukkan banyaknya konflik terkait hutan dan tanah. Masyarakat adat seringkali menjadi korban penggusuran, bahkan warga transmigrasi yang telah diberikan lahan pun kehilangan kepastian atas kepemilikan tanah karena tidak memiliki sertifikat atau pengakuan hukum yang jelas. Kondisi ini, menurut Reny, merupakan bagian dari persoalan besar dalam konflik agraria.

Oleh karena itu, pelaksanaan lokakarya sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk membahas dan memperkuat implementasi Perda PPMHA. Reny juga mengungkapkan bahwa saat ini pengakuan wilayah adat baru terealisasi di beberapa daerah di Sulteng, meliputi Kabupaten Sigi, Morowali, Tojo Una-Una, dan Banggai.

Terkait hal ini, Pemprov Sulteng mendorong daerah lain di wilayahnya untuk segera menyusun regulasi serupa yang disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing. Saat ini, biro hukum Pemprov Sulteng tengah menyiapkan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai instrumen teknis yang akan mendukung implementasi Perda tersebut.

Mengakhiri pernyataannya, Reny A. Lamadjido berharap seluruh pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah, organisasi masyarakat, komunitas adat, media, hingga mitra kerja, dapat berperan aktif dalam menyosialisasikan Perda ini kepada masyarakat luas. “Kami berharap seluruh pihak dapat menyosialisasikan Perda ini kepada masyarakat,” pungkasnya.

Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut antara lain Kepala Biro Hukum Adiman, serta Akademisi dari Universitas Tadulako (Untad) Palu Dr. Muh. Tavip dan Dr. Zaiful. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan organisasi perangkat daerah, organisasi masyarakat, komunitas adat, media, dan mitra kerja.