Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) akan menerima total alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp2,13 triliun untuk tahun anggaran 2026. Angka ini tercatat dalam Sistem Informasi Transfer Daerah (SIMTRADA) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
Berdasarkan data yang diakses pada Minggu, 15 Maret 2026, total alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Sulawesi Tengah ditetapkan sebesar Rp2.132,65 miliar. Mayoritas pendanaan ini, sekitar 74 persen atau Rp1.577,30 miliar, ditopang oleh sinergi antara Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Rincian Dana Transfer ke Daerah (TKD) 2026
Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi tulang punggung utama pendanaan bagi Pemprov Sulteng, dengan total mencapai Rp1.304,35 miliar. Komponen DAU ini terbagi menjadi dua skema utama, yaitu dana yang bersifat tidak ditentukan penggunaannya (block grant) dan dana yang telah ditentukan penggunaannya (earmarked).
- Pagu DAU murni (block grant) dialokasikan sebesar Rp1.257,40 miliar.
- DAU spesifik untuk Bidang Pendidikan ditetapkan sebesar Rp28,47 miliar.
- DAU spesifik untuk Bidang Kesehatan senilai Rp18,49 miliar.
Sementara itu, Dana Bagi Hasil (DBH) berkontribusi sebesar Rp272,95 miliar terhadap kas daerah. Sektor Sumber Daya Alam (SDA) masih menjadi penyumbang terbesar, diikuti oleh sektor perpajakan dan cukai, serta kehutanan.
- SDA: Royalti mineral dan batubara (Minerba) sebesar Rp141,43 miliar, bagi hasil SDA Gas Bumi 30 persen sebesar Rp25,21 miliar, dan SDA Minyak Bumi 15 persen senilai Rp5,11 miliar.
- Perpajakan dan Cukai: DBH PPh Pasal 21 sebesar Rp57,69 miliar, DBH PBB Bagian Daerah untuk provinsi sebesar Rp32,16 miliar, DBH Perkebunan Sawit sebesar Rp3,62 miliar, DBH PPh Pasal 25/29 OP sebesar Rp720 juta, dan DBH Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp270 juta.
- Kehutanan: Dana Reboisasi sebesar Rp3,89 miliar, Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp270 juta, dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp240 juta.
Dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Selain DAU dan DBH, Sulawesi Tengah juga mendapatkan dukungan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang secara akumulatif mencapai Rp555,34 miliar. DAK ini terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu DAK Fisik dan DAK Nonfisik.
DAK Fisik untuk Infrastruktur Prioritas
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dialokasikan sebesar Rp13,01 miliar. Seluruh dana ini disalurkan melalui skema Dana Alokasi Khusus Penugasan, yang ditujukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur fisik yang menjadi prioritas nasional di daerah.
DAK Nonfisik untuk Pendidikan dan Sektor Lain
Porsi DAK Nonfisik jauh lebih besar, mencapai Rp542,33 miliar. Alokasi ini didominasi oleh sektor pendidikan, khususnya untuk kesejahteraan tenaga pendidik dan operasional sekolah.
- Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah menjadi pos terbesar dengan nilai Rp335,49 miliar.
- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dialokasikan sebesar Rp199,97 miliar.
- Dana Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah sebesar Rp1,78 miliar.
- Dana Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah senilai Rp120 juta.
Selain pendidikan, DAK Nonfisik juga menyasar sektor kesehatan, perlindungan sosial, dan kebudayaan.
- Dana Bantuan Operasional Kesehatan sebesar Rp3,36 miliar.
- Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya sebesar Rp1,20 miliar.
- Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak senilai Rp410 juta.
Alokasi dana transfer ini diharapkan dapat mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Sulawesi Tengah pada tahun anggaran 2026.
