Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan audit Hak Asasi Manusia (HAM) nasional yang digagas oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI. Audit ini akan menyasar tingkat kabupaten dan kota di Sulteng.
Wakil Gubernur Sulteng, Reny A. Lamadjido, menyatakan kesiapan tersebut saat menerima audiensi Komnas HAM RI yang dipimpin Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Palu, Selasa (10/3/2026). “Kami siap mendukung proses ini. Data-data yang dibutuhkan tersedia dan dapat diakses untuk mendukung proses penilaian,” ujar Reny.
Fokus Audit pada Empat Hak Dasar
Pertemuan tersebut secara spesifik membahas rencana audit atau penilaian pemenuhan HAM yang akan difokuskan pada empat hak dasar masyarakat. Hak-hak tersebut meliputi hak atas kesehatan, pendidikan dasar, pekerjaan, serta hak atas pangan.
Reny Lamadjido menambahkan, pihaknya mendukung audit HAM sebagai langkah penting untuk memastikan kebijakan pembangunan daerah benar-benar berpihak kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa berbagai program pembangunan daerah saat ini selaras dengan Astacita Presiden, yang kemudian dijabarkan melalui program prioritas daerah “9 Berani”. Program ini berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan pemenuhan hak-hak dasar warga.
“Keadilan bagi masyarakat sangat penting. Program pemerintah daerah saat ini diarahkan agar benar-benar pro rakyat, termasuk dalam pemenuhan hak kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan bagi para pekerja,” tegas Wagub.
Pemerintah daerah juga siap menyediakan seluruh data dan informasi yang diperlukan selama proses audit HAM. Pemprov Sulteng, lanjut Reny, terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui pengembangan UMKM untuk menciptakan lapangan kerja baru.
Tujuan Audit: Bukan Mempermalukan, tapi Memperkuat
Sementara itu, Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa audit HAM merupakan bagian dari program prioritas nasional. Tujuannya adalah untuk mengukur sejauh mana kebijakan pemerintah daerah dalam memenuhi dan melindungi hak asasi manusia.
Anis merinci bahwa audit akan melalui beberapa tahapan, mulai dari studi kebijakan, studi lapangan, penilaian oleh tim ahli, hingga sesi klarifikasi dengan pemerintah daerah yang menjadi objek penilaian. Hasil dari proses ini akan berupa skor penilaian dan rekomendasi untuk memperkuat implementasi pemenuhan HAM di daerah.
“Tujuan audit ini bukan untuk mempermalukan daerah, tetapi untuk melihat sejauh mana kebijakan yang dibuat berdampak pada pemenuhan hak-hak masyarakat serta mengidentifikasi praktik baik yang dapat menjadi pembelajaran bagi daerah lain,” jelas Anis.
