Kepolisian Resor Lombok Timur telah memulai penyelidikan terkait beredarnya sebuah video asusila berdurasi 13 menit 17 detik yang viral di media sosial. Rekaman tersebut diduga kuat melibatkan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di salah satu desa di wilayah Lombok Timur.

Video intim yang menjadi pusat perhatian publik itu menampilkan sepasang pria dan wanita di atas ranjang. Salah satu detail visual yang paling mencolok dan menjadi ciri khas adalah penggunaan seprei berwarna merah dengan motif bunga sebagai alas tempat adegan tersebut terjadi. Latar belakang ruangan tampak sederhana, konsisten dengan gambaran sebuah kamar di posko atau tempat tinggal sementara mahasiswa KKN.

Pria yang terlibat dalam rekaman tersebut secara spesifik diduga merupakan ketua kelompok KKN yang bertugas di desa tersebut. Dugaan ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Desa setempat yang membenarkan bahwa pemeran dalam video adalah anggota KKN di desanya. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui perihal pembuatan dan penyebaran video tersebut. “Benar itu kalau dia (pemeran) KKN di desa kami, tapi kalau masalah video ini saya sama sekali tidak tahu,” ujar Kepala Desa.

Kelompok KKN yang dimaksud telah menyelesaikan program pengabdian masyarakatnya dan ditarik pulang oleh pihak kampus sejak 5 Februari 2026. Selama di desa, mereka menyewa rumah warga sebagai posko. Pria yang diduga sebagai ketua kelompok tersebut juga dikabarkan telah kembali ke kota asalnya.

Menanggapi peredaran video yang diduga melanggar norma dan hukum ini, Kepolisian Resor Lombok Timur melalui Kasi Humas, AKP Nicolas Osman, menyatakan telah memulai penyelidikan. “Kami akan cek dan telusuri dulu kebenarannya,” kata Nicolas Osman. Ia menegaskan bahwa pihaknya sedang menelusuri kebenaran informasi serta asal-usul video yang beredar luas melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Viralnya video ini tidak hanya memicu kontroversi di ranah publik, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai etika, privasi, serta tanggung jawab moral selama menjalani program pengabdian masyarakat. Publik diimbau untuk tidak terus menyebarluaskan konten tersebut karena berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Investigasi untuk mengungkap kebenaran di balik rekaman berdurasi 13 menit dengan seprei merah bermotif bunga itu masih terus berlanjut.