Fenomena “ Part 2″ kembali mencuat di berbagai platform media sosial pada awal Maret 2026, memicu keresahan luas di kalangan masyarakat. Video yang diduga berisi konten dewasa dengan latar belakang perkebunan kelapa sawit ini menjadi topik pencarian populer, mendorong respons cepat dari pihak berwenang.

Kominfo Perketat Pemantauan dan Pemblokiran

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan komitmennya untuk memblokir akses ke tersebut. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan intensif dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat terkait penyebaran video ini. “Kami tidak akan mentolerir penyebaran konten asusila di ruang digital Indonesia. Tim kami bergerak cepat untuk memblokir tautan dan akun yang terbukti menyebarkan video tersebut,” ujar Semuel pada Selasa (17/3/2026).

Upaya pemblokiran ini merupakan bagian dari langkah Kominfo dalam menjaga ruang siber yang sehat dan aman dari konten negatif, terutama yang melanggar norma kesusilaan dan hukum.

Penyelidikan Kepolisian Terus Berlanjut

Selain Kominfo, pihak kepolisian juga telah mengambil tindakan serius. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dilaporkan tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi pelaku penyebar dan pembuat video “Sawit Viral Part 2” ini. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan konten ilegal tersebut dan segera melaporkan jika menemukan informasi terkait.

“Kami sedang bekerja keras untuk mengungkap siapa di balik penyebaran video ini. Masyarakat diimbau untuk tidak turut serta menyebarkan karena ada konsekuensi hukum yang menanti,” tegas Irjen Pol. Sandi. Ancaman hukum bagi penyebar konten asusila diatur tegas dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi, dengan sanksi pidana penjara dan denda yang tidak ringan.

Edukasi Digital dan Pencegahan

Fenomena “Video Sawit Viral Part 2” ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, “Video Sawit Viral Part 1” juga sempat menghebohkan publik dengan isu serupa. Pakar keamanan siber, Dr. Budi Rahardjo, menyoroti pentingnya edukasi digital yang berkelanjutan bagi masyarakat. “Penyebaran konten semacam ini menunjukkan masih rendahnya literasi digital sebagian pengguna internet. Penting bagi kita semua untuk memahami risiko dan dampak hukum dari menyebarkan konten ilegal, serta melindungi privasi diri di dunia maya,” jelas Dr. Budi.

Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah terprovokasi untuk mencari atau menyebarkan konten yang belum jelas kebenarannya, dan selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya.