Sebuah video yang menampilkan dugaan kekerasan seorang wanita dewasa terhadap anak perempuan di area kebun sawit mendadak viral di berbagai platform media sosial sejak awal Maret 2026. Rekaman berdurasi sekitar dua menit tersebut memicu gelombang kecaman dari warganet, mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan.

Dalam video yang tersebar luas, terlihat seorang wanita yang diidentifikasi sebagai , melakukan kekerasan verbal dan fisik ringan terhadap anak perempuan yang diduga adalah anak tirinya. Kejadian tersebut terekam di tengah perkebunan kelapa sawit, menambah keprihatinan publik terhadap kondisi korban. Tagar #SaveAnakTiri bahkan sempat menjadi topik hangat di platform X (sebelumnya Twitter) dan TikTok, menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus ini.

Kepolisian dan KPAI Turun Tangan

Menanggapi kehebohan yang terjadi, Kepolisian Resor (Polres) , Sumatera Utara, telah menerima laporan dan memulai penyelidikan intensif. Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, Kompol. Budi Santoso, pada Jumat (20/3/2026), mengonfirmasi langkah tersebut. “Kami sudah mengidentifikasi terduga pelaku dan korban. Proses penyelidikan sedang berjalan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna mengungkap motif sebenarnya di balik insiden ini,” ujarnya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga tidak tinggal diam. Komisioner KPAI Bidang Hak Anak, Retno Listyarti, menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi. “Kami mendesak kepolisian untuk menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis yang memadai. Ini adalah prioritas utama kami,” kata Retno.

Dugaan Motif dan Kondisi Korban

Informasi awal mengindikasikan bahwa dugaan motif kekerasan ini berakar dari masalah rumah tangga dan tekanan ekonomi yang memicu ketegangan antara ibu tiri dan anak tiri. Korban, seorang anak perempuan berusia sekitar 10 tahun, dilaporkan telah dievakuasi dan kini berada di bawah pengawasan Dinas Sosial setempat. Pendampingan psikologis dan pemulihan trauma menjadi fokus utama bagi korban.

Kasus ini kembali menyoroti urgensi perlindungan anak dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan video kekerasan tersebut demi menjaga privasi dan kondisi psikologis korban. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh Polres Deli Serdang untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban.