Sebuah video yang menampilkan dugaan konflik antara seorang ibu tiri dan anak tirinya kembali menjadi perbincangan hangat di platform dan media sosial lainnya. Video yang diklaim ‘tanpa sensor’ dan berdurasi panjang ini memicu keresahan publik, mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik () serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penyebaran video ini, yang diduga terjadi pada awal Maret 2026, menimbulkan pertanyaan besar mengenai keaslian dan motif di baliknya. Banyak pihak menduga bahwa klaim ‘tanpa sensor’ dan ‘durasi lengkap’ hanyalah taktik untuk menarik perhatian dan meningkatkan trafik, seringkali mengarah pada konten yang dimanipulasi atau tidak relevan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berulang kali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh judul-judul sensasional dan selalu memverifikasi kebenian konten sebelum menyebarkannya.

Penyelidikan Polisi dan Peringatan Kominfo

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, dalam keterangannya pada Jumat (14/3/2026), menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait video tersebut dan sedang dalam tahap penyelidikan. “Kami sedang menelusuri sumber awal video dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyebarannya. Jika terbukti ada unsur kekerasan atau eksploitasi anak, serta penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, maka akan ada tindakan hukum tegas,” ujar Irjen Sandi.

Kominfo juga turut bergerak cepat dengan melakukan pemantauan dan takedown terhadap konten-konten yang melanggar. Juru Bicara Kominfo, Dr. Mira Wijaya, menegaskan bahwa penyebaran konten yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, atau eksploitasi anak dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang tidak sedikit. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan video tersebut, bahkan jika hanya untuk tujuan klarifikasi. Setiap tindakan penyebaran dapat berujung pada konsekuensi hukum,” kata Mira.

Dampak Psikologis dan Perlindungan Anak

Psikolog anak dan keluarga, Dr. Rina Kusuma, menyoroti dampak serius dari video semacam ini terhadap anak-anak yang terlibat, baik sebagai subjek maupun penonton. “Terlepas dari keasliannya, video yang menampilkan konflik atau dugaan kekerasan dalam keluarga dapat menimbulkan trauma mendalam bagi anak. Paparan terhadap konten negatif di usia dini juga bisa mengganggu perkembangan emosional dan sosial mereka,” jelas Dr. Rina.

Ia menambahkan pentingnya peran orang tua dan lingkungan sekitar dalam melindungi anak dari konten berbahaya di internet. “Edukasi literasi digital harus terus digalakkan, tidak hanya untuk anak-anak tetapi juga untuk orang dewasa. Kita harus menjadi filter utama bagi informasi yang masuk ke dalam keluarga,” pungkasnya. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat akan pentingnya bijak dalam bermedia sosial dan memprioritaskan perlindungan anak dari segala bentuk eksploitasi digital.