Sebuah video yang diduga menampilkan aksi kekerasan seorang terhadap anak tirinya di area kebun sawit kembali menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial sejak awal Maret 2026. Video ini memicu gelombang kecaman dari warganet, yang mendesak pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak kekerasan tersebut.

Video yang berdurasi singkat ini memperlihatkan interaksi tegang antara seorang perempuan dewasa dan anak kecil di tengah rimbunnya perkebunan kelapa sawit. Tak lama setelah kemunculan video pertama, beredar pula klaim adanya “Part 2” serta versi “7 menit” yang lebih panjang, menambah spekulasi dan rasa penasaran publik. Namun, keaslian dan konteks lengkap dari video-video tersebut masih dalam tahap verifikasi.

KPAI Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Konten Kekerasan

Komisi Indonesia (KPAI) menanggapi serius fenomena ini. KPAI mengimbau masyarakat untuk tidak turut serta menyebarkan video yang mengandung unsur kekerasan terhadap anak. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video kekerasan anak dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika memiliki informasi valid,” ujar salah satu perwakilan KPAI dalam keterangan persnya, Selasa (17/3/2026).

KPAI menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, khususnya anak-anak, dari dampak psikologis akibat penyebaran konten sensitif. “Penyebaran video semacam ini dapat menimbulkan trauma mendalam bagi anak yang menjadi korban, serta melanggar hak privasi mereka,” tambahnya.

Potensi Jerat Hukum bagi Pelaku dan Penyebar

Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan ini. Jika terbukti terjadi tindak kekerasan, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Selain itu, penyebar video yang mengandung unsur kekerasan atau pornografi anak juga berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga, terutama yang melibatkan anak tiri, masih menjadi perhatian serius di Indonesia. KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) terus menyerukan peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak guna memastikan perlindungan dan keadilan bagi mereka.