Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh menyalurkan dana zakat sebesar Rp158.900.000 kepada 227 karyawan kontrak yang berstatus mustahik di lingkungan kampus. Penyaluran ini dilakukan menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, bertujuan meringankan beban ekonomi di tengah kondisi sulit pascabanjir besar Sumatra.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kewirausahaan USK, Prof Dr Mustanir, menjelaskan bahwa pembagian zakat ini dipercepat mulai Selasa, 10 Maret 2026. Langkah tersebut diambil agar para penerima dapat segera memanfaatkan dana untuk kebutuhan Ramadan atau menyambut Hari Raya yang tinggal sepekan lagi.
“Program ini membuktikan bahwa semangat berbagi di USK terus tumbuh subur. Kami mengapresiasi transparansi Rumah Amal dalam mengelola dana dari para muzakki sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh staf dan pegawai kita yang membutuhkan,” ungkap Prof Mustanir kepada Media Indonesia pada Kamis (12/3/2026).
Penyaluran zakat, yang merupakan rukun Islam kelima, dilaksanakan melalui lembaga Amil Zakat Rumah Amal Masjid Jami’k Universitas Syiah Kuala. Prof Mustanir menekankan bahwa program pengumpulan dan penyaluran zakat ini sangat membantu para mustahik dan memberikan dampak nyata terhadap perekonomian di lingkungan kampus.
Ia menambahkan, melunasi zakat bukan sekadar menunaikan kewajiban agama, tetapi juga instrumen penting dalam membangun nilai kepedulian di kampus. Guru Besar Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) itu juga berpesan agar dana zakat digunakan dengan bijaksana.
“Gunakanlah dengan sebaik-baiknya. Semoga bantuan ini membawa keberkahan dan mampu meringankan beban ekonomi keluarga,” tutur Prof Mustanir.
Dosen senior kelahiran Indrapuri, Aceh Besar itu, turut menyampaikan terima kasih kepada seluruh muzakki (pembayar zakat) dan donatur yang telah mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya melalui Rumah Amal Masjid Jamik USK.
“Setiap rupiah yang disalurkan adalah wujud kepercayaan. Semoga menjadi amal jariyah bagi para muzakki dan mendapatkan balasan pahala yang berlipat dari Allah SWT,” tutupnya.
Direktur Rumah Amal Masjid Jamik USK, Tedy Kurniawan Bakri S. Farm, menjelaskan bahwa proses penentuan penerima manfaat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dari sekitar 400 nama yang diusulkan oleh berbagai fakultas, tim Rumah Amal melakukan verifikasi lapangan dan seleksi kelayakan yang ketat.
“Hasilnya, sebanyak 227 orang dari 14 fakultas dan unit kerja dinyatakan berhak menerima manfaat. Kolaborasi dengan unit kerja ini sangat krusial agar proses identifikasi mustahik lebih presisi, sehingga zakat benar-benar sampai ke tangan mereka yang paling membutuhkan,” ujar Tedy.
Program penyaluran zakat ini merupakan buah kolaborasi strategis antara Rumah Amal dengan fakultas-fakultas serta unit kerja di lingkungan USK. Sasarannya adalah staf dan pegawai kontrak yang masuk dalam kategori penerima zakat (asnaf) sesuai ketentuan syariat Islam.
Kemitraan ini diharapkan tidak hanya membantu secara finansial, tetapi juga semakin mempererat ukhuwah dan kebersamaan di lingkungan Universitas Syiah Kuala sebagai kampus yang inklusif dan religius. Tedy berharap skema kemitraan ini terus diperkuat untuk memperluas jangkauan filantropi Islam di lingkungan civitas akademika USK melalui pengelolaan yang amanah dan profesional.
