Palu, Senin – Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah, menerjunkan 300 mahasiswa dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pertanahan. Program ini berfokus pada percepatan sertifikasi tanah, khususnya tanah wakaf, di wilayah tersebut.
Ketua Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat (LPPM) UIN Datokarama Palu, Sahran Raden, menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama KKN ini adalah mengidentifikasi tanah-tanah wakaf yang belum bersertifikat. “Salah satu fokus KKN Tematik, yaitu mengidentifikasi tanah-tanah wakaf di wilayah Sulawesi Tengah,” ujar Sahran di Palu, Senin (6/4/2026).
Menurut Sahran, terdapat sekitar 800 bidang tanah wakaf yang belum memiliki alas hak, meliputi yayasan, madrasah, tempat pemakaman umum, dan rumah ibadah. Sebagian besar dari bidang-bidang tersebut berlokasi di Kota Palu. Mahasiswa KKN akan membantu proses identifikasi ini untuk mempercepat sertifikasi.
Kerja sama antara UIN Datokarama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memungkinkan partisipasi kampus dalam skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Kami ingin berkontribusi dalam mengamankan dan memberikan kepastian hukum atas aset-aset umat, baik itu madrasah, yayasan, tempat pemakaman umum, dan rumah ibadah,” tegas Sahran.
Program KKN Tematik ini dirancang sebagai bentuk pengabdian yang spesifik, di mana mahasiswa tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga mengemban misi penting. Mereka bertugas membantu validasi data, pemetaan, serta sosialisasi mengenai urgensi sertifikasi tanah kepada masyarakat.
KKN Tematik ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026, hasil kolaborasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulawesi Tengah. Mahasiswa yang bertugas di lapangan diharapkan dapat membantu pengurusan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan selanjutnya meneruskan berkas tanah wakaf yang sudah ber-AIW ke BPN tingkat kabupaten/kota dan provinsi untuk proses sertifikasi.
“Kami berharap program ini memberikan manfaat bagi umat, dan kami memastikan lewat program ini tidak ada lagi tanah wakaf atau lahan masyarakat yang tidak memiliki alas hak, karena sertifikasi tanah memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkas Sahran.
