Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Tri Didik, mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas operasional tempat hiburan malam di sekitar Jembatan Suramadu. Aktivitas tersebut dilaporkan masih berlangsung selama bulan Ramadan, melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.
Didik mengungkapkan bahwa ia menerima banyak aduan dari warga terkait keberadaan warung-warung yang ditengarai menjadi tempat hiburan malam. “Kawasan Suramadu ini sudah tidak benar. Ada warung-warung ini ditenggarai. Ada masukan beberapa warga,” ujar Tri Didik pada Jumat (6/3/2026).
Menurut Didik, SE Wali Kota Surabaya secara jelas mengatur kegiatan usaha selama Ramadan, termasuk larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah serta kondusivitas Kota Surabaya.
Ia secara spesifik meminta Satpol PP atau kepolisian untuk segera turun tangan dan melakukan penindakan langsung di lapangan. Didik juga menekankan agar sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tidak hanya diterapkan secara tebang pilih, seperti yang kerap terjadi pada restoran. “Makanya tim setpol PP atau pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian melakukan lihat lapangan, survei lapangan dengan melakukan penyamaran. Agar dapatnya hal ini terbukti dengan jelas,” tegas Didik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah memperketat pengawasan terhadap sejumlah Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama Ramadan 2026. “Kami mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kondusivitas Kota Surabaya,” ucap Zaini.
Langkah penindakan ini diharapkan dapat memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dan menjaga suasana kondusif di Kota Surabaya selama bulan suci Ramadan.
