Bupati Sigi, Sulawesi Tengah, Moh Rizal Intjenae, menyatakan pihaknya masih menanti laporan hasil uji laboratorium terkait dugaan pencemaran air Sungai Sopu di Kecamatan Nokilalaki. Dugaan pencemaran ini melibatkan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida yang kerap digunakan dalam aktivitas pertambangan emas ilegal.

Rizal Intjenae, saat ditemui media di Sigi pada Minggu (22/2/2026), menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada hasil resmi yang diterima. “Untuk saat ini belum ada hasilnya, hanya memang terkait pencemaran sungai di Kabupaten Sigi masih berada dalam ambang batas yang ditolerir,” kata Rizal.

Untuk memastikan akurasi data, Bupati Sigi telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk segera mengambil kembali sampel air sungai. Sampel tersebut nantinya akan diuji di laboratorium yang telah terakreditasi.

“Saya sudah sampaikan ke DLH agar nantinya sampel air sungai itu dibawa ke laboratorium yang sudah terakreditasi sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Rizal juga berkomitmen untuk segera mempublikasikan hasil laboratorium tersebut kepada masyarakat luas. “Itu dalam proses, insya Allah kalau hasilnya sudah ada maka segera kami publish ke masyarakat,” sebutnya.

Pemerintah Kabupaten Sigi, lanjut Rizal, terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Salah satu upaya yang ditekankan adalah tidak mengizinkan adanya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya.

Data dari Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) menunjukkan adanya tujuh lokasi tambang emas ilegal yang tersebar di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, baik di Kabupaten Sigi maupun Poso. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Kintabaru seluas 0,13 hektare, Ueloe 0,3 hektare, Sibowi 0,5 hektare, Kangkuro 2,5 hektare, Hanggira 2,6 hektare, Dongi-dongi 15 hektare, dan Wanga 1,7 hektare.