PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengumumkan pembatalan delapan perjalanan kereta api pada Rabu, 29 April 2026. Kebijakan ini diambil menyusul insiden yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026, yang menyebabkan gangguan operasional dan keterlambatan tinggi.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa pembatalan ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat proses normalisasi dan menjaga keselamatan perjalanan. “Pembatalan perjalanan ini merupakan langkah yang harus diambil untuk menjaga keselamatan serta mempercepat pemulihan operasional perjalanan kereta api secara menyeluruh,” ujar Tohari.

Ia menambahkan, tingginya keterlambatan perjalanan kereta api akibat proses evakuasi rangkaian KRL di wilayah Bekasi Timur menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan tersebut.

Empat perjalanan kereta api keberangkatan dari atau melintas wilayah Daop 7 Madiun yang dibatalkan meliputi KA 151 Brantas relasi Blitar–Pasar Senen, KA 161 Bangunkarta relasi Jombang–Pasar Senen, KA 251 Jayakarta relasi Surabaya Gubeng–Pasar Senen, dan KA 245B Majapahit relasi Malang–Pasar Senen.

Pembatalan serupa juga berlaku untuk empat perjalanan dari arah sebaliknya, yakni KA 152 Brantas relasi Pasar Senen–Blitar, KA 162 Bangunkarta relasi Pasar Senen–Jombang, KA 252B Jayakarta relasi Pasar Senen–Surabaya Gubeng, serta KA 246B Majapahit relasi Pasar Senen–Malang.

KAI Daop 7 Madiun memastikan seluruh pelanggan yang terdampak pembatalan akan mendapatkan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen sesuai harga tiket, di luar biaya pemesanan. Proses pembatalan tiket dapat dilakukan hingga tujuh hari setelah jadwal keberangkatan.

Pihak KAI menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan dan mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan kembali rencana perjalanan mereka. “KAI berkomitmen untuk terus mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelanggan dalam setiap perjalanan kereta api,” pungkas Tohari.