Tiga terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi “uang siluman” di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) secara kompak mempertanyakan status hukum 15 legislator yang disebut sebagai penerima uang. Hal ini disampaikan dalam agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada Jumat, 6 Maret 2026.
Para terdakwa, Hamdan Kasim (HK), Indra Jaya Usman (IJU), dan M Nasib Ikroman (Acip), menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak lengkap dan mengandung sejumlah kekeliruan mendasar. Eksepsi HK dan IJU dibacakan oleh tim penasihat hukum, sementara Acip menyampaikan nota keberatannya langsung di hadapan majelis hakim.
Dakwaan Jaksa Dinilai Cacat dan Tidak Jelas
Dalam nota keberatan mereka, ketiga terdakwa membantah narasi jaksa mengenai pertemuan penyerahan uang. Mereka menegaskan bahwa pertemuan yang dimaksud tidak pernah terjadi dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Selain itu, konstruksi perkara yang diajukan jaksa dinilai tidak jelas, terutama terkait status hukum pihak yang diduga sebagai penerima suap.
“Dalam hukum pidana suap, pemberi dan penerima merupakan satu rangkaian peristiwa hukum yang tidak dapat dipisahkan,” ujar salah satu penasihat hukum, menyoroti ketidakjelasan status 15 legislator yang disebut menerima uang namun tidak dijadikan tersangka.
Tim kuasa hukum juga menyoroti pencampuradukan dua hal berbeda dalam dakwaan, yakni Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan Program Direktif Gubernur. Pokir DPRD adalah aspirasi masyarakat melalui legislatif, sementara program direktif gubernur adalah kebijakan eksekutif. Keduanya dinilai tidak dapat disamakan karena berada dalam kewenangan yang berbeda.
Para terdakwa juga menegaskan tidak memiliki kewenangan terhadap program eksekutif Desa Berdaya yang disinggung dalam dakwaan. Program tersebut merupakan kebijakan pemerintah daerah yang diatur melalui peraturan gubernur dan dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga menurut mereka tidak berada dalam kendali anggota DPRD.
Tuntutan Uang Pengganti dan Cacat Prosedural
Kuasa hukum HK, Emil Siain, secara khusus mempertanyakan tuntutan uang pengganti yang diajukan jaksa tanpa penjelasan sumber dana secara jelas. “Jika uang tersebut bukan berasal dari keuangan negara, maka tidak dapat dibebankan sebagai uang pengganti kerugian negara,” tegas Emil.
Emil juga menyinggung adanya kesalahan identitas kliennya, Hamdan Kasim, dalam surat dakwaan, termasuk penulisan tanggal lahir dan umur yang tidak sesuai dengan data KTP.
Sementara itu, terdakwa Acip mengungkapkan bahwa proses hukum yang menjeratnya sejak awal mengandung cacat prosedural. Ia mengaku surat dakwaan baru diterima beberapa jam sebelum sidang perdana digelar dan tidak disampaikan kepada penasihat hukum saat pelimpahan perkara ke pengadilan.
Acip juga mempertanyakan mengapa sejumlah pihak yang disebut menerima uang, bahkan dengan penyitaan sebesar Rp 950 juta, tidak diproses sebagai tersangka melainkan hanya dijadikan saksi.
Menanggapi eksepsi tersebut, perwakilan JPU Hendarsyah Yusuf Permana menyatakan pihaknya akan menyiapkan jawaban atas seluruh poin keberatan yang disampaikan para terdakwa pada sidang berikutnya. Dalam perkara ini, jaksa mendakwa ketiga terdakwa dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sumber Gambar: https://kicknews.today/misteri-15-nama-di-sidang-gratifikasi-dprd-ntb-terima-uang-tapi-bebas-jeratan-hukum/ 