Fenomena pencarian dan penyebaran video asusila yang diduga melibatkan ‘ibu tiri dan anak tiri’ di sebuah kebun sawit kembali menjadi sorotan publik. Video yang sempat viral di berbagai platform media sosial seperti TikTok dan Telegram pada akhir tahun 2024 hingga awal 2025 ini, memicu kekhawatiran serius dari Kementerian Komunikasi dan Informatika () serta pihak .

Pencarian masif terhadap tautan video ‘tanpa sensor’ dan ‘berdurasi panjang’ menunjukkan adanya tren negatif di kalangan warganet. Konten eksplisit semacam ini, terlepas dari keaslian atau konteksnya, berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Ancaman Pidana bagi Penyebar dan Pembuat Konten Ilegal

Kominfo secara tegas mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum yang menanti bagi siapa saja yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran konten asusila. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat diancam pidana.

Sanksi pidana yang diatur dalam UU ITE tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pihak kepolisian, melalui unit siber, juga terus melakukan patroli digital untuk memantau dan menindak pelaku penyebaran konten ilegal.

Imbauan untuk Tidak Terprovokasi dan Melaporkan

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, dalam sebuah kesempatan pada awal tahun 2025, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan ikut menyebarkan konten-konten yang belum terverifikasi kebenarannya, apalagi yang bermuatan asusila. “Kami meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai ikut menyebarkan konten yang melanggar hukum, karena ada konsekuensi pidana yang jelas,” ujarnya.

Masyarakat dianjurkan untuk segera melaporkan temuan konten ilegal kepada pihak berwenang, baik melalui kanal aduan Kominfo maupun kepolisian, alih-alih ikut mencari atau menyebarkannya. Langkah ini krusial untuk memutus rantai penyebaran konten negatif dan menjaga ruang digital tetap sehat dan aman bagi semua pengguna.