Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan rencana pinjaman daerah senilai Rp2 triliun tidak berkaitan dengan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sempat diterapkan. Dedi mengklaim program pemutihan pajak tersebut justru memberikan dampak positif terhadap pendapatan daerah.

“Pembebasan pajak kendaraan bermotor justru sangat menguntungkan. Mampu meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor,” jelas Dedi Mulyadi, dikutip pada Senin (2/3/2026).

Ia menambahkan, program pemutihan pajak tersebut berhasil menambah sekitar 1,4 juta wajib pajak baru di Jabar. Dedi menjelaskan, opsi pinjaman pembangunan yang saat ini masih dalam tahap pengkajian dengan Bank BJB muncul bukan karena penurunan pendapatan pajak, melainkan akibat tertahannya hak keuangan Pemerintah Provinsi Jabar dari pemerintah pusat.

Alasan Utama Pinjaman Daerah

Dedi Mulyadi merinci dua alasan utama di balik opsi pinjaman daerah ini. Pertama, Dana Bagi Hasil (DBH) pajak tahun 2023 hingga 2025 belum sepenuhnya diterima, dengan nilai diperkirakan mendekati Rp1,5 triliun. Sebagian dari jumlah tersebut, lebih dari Rp1 triliun, sudah diakui.

Kedua, adanya penundaan DBH pajak tahun 2026 sekitar Rp2,43 triliun. “Ini sudah lebih dari Rp3 triliun keuangan Pemprov Jabar yang tertunda dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Meskipun menghadapi kondisi fiskal yang ketat, Dedi memastikan agenda pembangunan strategis di Jabar tetap berjalan. Beberapa proyek prioritas yang menjadi fokus antara lain pembangunan Jalan Puncak II dengan anggaran lebih dari Rp1 triliun, underpass Cimahi (Rp150 miliar), underpass Citayam di Depok (Rp170 miliar), serta flyover Bulak Kapal di Bekasi (Rp270 miliar).

Dedi menambahkan, jika pinjaman tersebut direalisasikan, masa pelunasannya akan dibatasi hingga akhir masa jabatannya pada tahun 2030. “Pinjaman hanya berlaku saat saya memimpin, tidak akan membebani kepemimpinan berikutnya,” ujarnya.

Dukungan dari DPRD Jabar

Rencana pinjaman daerah Rp2 triliun ini mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar. Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, menyatakan bahwa langkah ini dianggap realistis di tengah tekanan fiskal yang dihadapi Pemerintah Provinsi Jabar.

Tekanan tersebut meliputi pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp2,4 triliun, tunggakan DBH sejak tahun 2023, serta capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum optimal.

“Belum lagi tunggakan pembayaran sekitar Rp631 miliar yang harus diselesaikan tahun ini. Skema peminjaman ini lebih layak dilakukan daripada menghentikan atau menunda program prioritas yang sudah disepakati bersama DPRD,” ujar Ono Surono.

Ono menambahkan, pinjaman ini bukan ditujukan untuk membiayai proyek-proyek baru di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, melainkan untuk menopang kegiatan yang sudah direncanakan. Ini termasuk pengembangan Puncak Bogor II dan proyek strategis lainnya.

Proses realisasi pinjaman akan tetap melalui persetujuan DPRD, yang kemungkinan akan dituangkan dalam perubahan APBD 2026. Cicilan pinjaman diperkirakan akan dibagi selama tiga hingga empat tahun, dimulai dari tahun 2027 hingga 2030, dengan beban sekitar Rp200 miliar hingga Rp300 miliar per tahun.

“Struktur APBD Jabar masih mampu menanggung cicilan, meski provinsi juga membayar kewajiban utang lama sekitar Rp600 miliar per tahun, termasuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Proyek infrastruktur prioritas penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurai kemacetan di pusat aktivitas seperti Puncak Bogor, Kota Bekasi, dan kawasan Rebana,” pungkas Ono Surono.

sumber gambar: gesit.id