Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kembali menggelar sidang perkara dugaan penggelapan uang hasil penjualan kasur senilai Rp620 juta dengan terdakwa Furqon Azizi (36) pada Rabu (13/5/2026). Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sari tersebut, terungkap fakta mengejutkan bahwa tujuh pondok pesantren (ponpes) yang menjadi pelanggan sebenarnya telah melunasi pembayaran, namun dana tersebut diduga tidak disetorkan oleh terdakwa kepada perusahaan.

Suasana persidangan sempat hening ketika saksi pelapor, Dewi Sulis Herawati, yang merupakan marketing PT Dynasti Indomegah, memberikan keterangan sambil menangis. Ia menceritakan upayanya yang tak kenal lelah untuk menagih tunggakan kepada terdakwa, namun tak kunjung membuahkan hasil.

“Saya sampai membawa anak saya menagih berkali-kali ke rumah Furqon tapi tidak pernah ditemui. Bahkan sampai tengah malam,” ujar Dewi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Riyono, SH, MH.

Kasus ini bermula dari kerja sama pengadaan kasur busa dan springbed yang telah terjalin sejak tahun 2018, namun mulai mengalami masalah pada tahun 2023. Sebanyak 2.788 unit kasur telah dikirimkan ke tujuh pondok pesantren melalui 28 surat jalan resmi. Dewi mengungkapkan bahwa pihak ponpes telah memenuhi kewajiban pembayaran mereka, namun dana tersebut tertahan di tangan terdakwa.

“Ternyata setelah kami cek ke pondok-pondok, mereka sudah bayar lunas ke terdakwa. Ada bukti rekening koran dan kuitansi lunas dari Toko Furqon Azizi. Tapi uang itu tidak diserahkan ke perusahaan sampai hari ini,” tegas Dewi.

Adapun rincian pondok pesantren yang menjadi tujuan pengiriman barang tersebut meliputi:

  • Ponpes Al Izzah Batu (882 unit)
  • Ponpes Mahad Tahfidziliil Quran Ponorogo (963 unit)
  • Ar Rohman Islamic Boarding School Malang (387 unit)
  • Ponpes Al Amien Prenduan Sumenep (400 unit)
  • Serta sejumlah pondok pesantren lainnya di Malang, Probolinggo, dan Sidoarjo.

Senada dengan Dewi, Direktur PT Dynasti Indomegah, Tan Rudy Tantoso, menegaskan bahwa secara administratif, perusahaan hanya mengenal transaksi dengan pihak pondok pesantren, bukan dengan terdakwa secara pribadi. “Yang kami ketahui adalah pondok-pondoknya. Dari data finance, sekitar Rp620.374.348 sampai sekarang belum dibayar,” ungkap Tan Rudy.

Tan Rudy juga menambahkan bahwa meskipun terdakwa yang memfasilitasi pesanan, tagihan tetap diterbitkan atas nama institusi pondok. Staf Finance PT Dynasti, Ekorini Sulistyowati, turut menguatkan pernyataan tersebut dengan menyebutkan bahwa seluruh pesanan dan tagihan dibuat atas nama pondok dan hingga kini statusnya masih belum terbayar di sistem perusahaan.

Akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Furqon Azizi dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berkaitan dengan penggelapan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya sebelum masuk ke agenda pemeriksaan terdakwa.