Terpidana kasus korupsi belanja barang dan jasa pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Syarifuddin, telah mengembalikan sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp448.593.154. Penyerahan dana tersebut dilakukan melalui Kejaksaan Negeri Dompu pada Kamis, 6 Maret 2026.

Proses pengembalian kerugian negara ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu. Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Yulia Oktavia Ading, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I Made Heri Permana Putra, serta Kepala Seksi Intelijen Danny Curia Novitawan.

Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Lusiana Bida menjelaskan bahwa pengembalian dana ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa di Dishub Kabupaten Dompu untuk tahun anggaran 2017-2020.

Ia merujuk pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor 28/PID.TPK/2024/PT MTR. Putusan tersebut menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp778.593.110.

“Dalam putusan itu, jumlah tersebut diperhitungkan dengan uang yang sebelumnya telah disetorkan ke kas daerah dan dititipkan kepada penyidik sebesar Rp200 juta sehingga tersisa kewajiban pembayaran sebesar Rp578.593.110,” papar Lusiana Bida.

Rincian Pengembalian Dana

Sebelumnya, pada 9 Desember 2025, pihak keluarga Syarifuddin juga telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp130 juta. Dengan adanya pengembalian tersebut, sisa kewajiban pembayaran uang pengganti menjadi Rp448.593.154.

“Dengan demikian, sisa kewajiban penggantian kerugian negara yang harus dipenuhi terpidana menjadi Rp448.593.154 dan telah diserahkan hari ini,” tegas Lusiana Bida.

Kajari Dompu memastikan bahwa dana yang telah diserahkan tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara melalui bendahara penerimaan. Kejaksaan Negeri Dompu berkomitmen untuk terus melakukan proses pemulihan kerugian negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Dompu.

sumber gambar: gesit.id