Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (7/3/2026). Di antara para tersangka, terdapat mantan anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Muhandas Ulimen, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. “Demi kepentingan penyidikan, para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Kota Palopo. Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” ujar Muhandas, dikutip Sabtu (7/3/2026).

Daftar Tersangka dan Peran

  • MF (Muhammad Fauzi): Mantan Anggota DPR RI Komisi V Dapil Sulsel III.
  • Z (Zulkifli): Wakil Ketua DPRD Luwu.
  • M (Mulyadhie): Pengurus proyek.
  • ARA (A Rano Amin): Pengurus proyek.
  • AR (Arif Rahman): Pengurus proyek.

Modus Pemotongan Dana Aspirasi

Kasus ini bermula dari program P3-TGAI yang bersumber dari dana aspirasi (Pokir) anggota DPR RI. Program tersebut seharusnya ditujukan untuk penguatan infrastruktur irigasi guna meningkatkan produktivitas petani di Luwu. Namun, para tersangka diduga mengorganisir pemotongan dana hibah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).

Modusnya adalah menekan Ketua Kelompok Tani untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai commitment fee dari total anggaran yang dicairkan. Penyidik mengungkapkan, MF memerintahkan ARA mencari kelompok P3A dengan syarat setoran awal sebesar Rp25 juta per kelompok. Dalam perkembangannya, koordinasi antara ARA dengan Z, M, dan AR justru menaikkan nilai pungutan menjadi Rp35 juta per titik kelompok tani.

Total anggaran P3-TGAI di Kabupaten Luwu mencapai Rp34,2 miliar yang bersumber dari APBN 2024, dengan setiap titik mendapatkan alokasi Rp225 juta. Akibat praktik lancung ini, kualitas pengerjaan fisik irigasi terancam menurun karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru dipangkas.

Kejaksaan menilai perbuatan ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga langsung memukul kesejahteraan masyarakat petani di Sulawesi Selatan.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.