Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat, memutuskan menunda kenaikan tarif retribusi sampah untuk tahun 2026. Kebijakan ini diambil setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai masih lemah.
Kepala DLH Kota Mataram, H Nizar Denny Cahyadi, menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan meskipun sektor retribusi sampah hingga kini belum memenuhi target yang ditetapkan. “Berdasarkan data terbaru, pencapaian retribusi baru menyentuh angka Rp6 miliar, atau 50 persen dari target tahunan sebesar Rp12 miliar,” kata Denny di Mataram, Selasa.
Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 telah mengamanatkan kenaikan tarif retribusi sampah dari Rp5.000 menjadi Rp10.000 per pelanggan. Namun, saat ini tarif yang diberlakukan masih menggunakan angka lama, yakni Rp5.000.
Retribusi sampah tersebut dititipkan melalui PTAM Giri Menang Mataram dan dibayarkan sekaligus bersama tagihan air oleh setiap pelanggan.
Denny menegaskan, penundaan kenaikan tarif merupakan langkah hati-hati di tengah ketidakpastian global. “Kami merasa terlalu berisiko untuk memaksakan kenaikan tarif di tengah situasi saat ini. Apalagi isu krisis global,” ujarnya.
Ia mengakui, keputusan pemerintah untuk menunda kenaikan tarif retribusi menjadi penyebab utama tidak tercapainya target retribusi sampah tahun 2025 sebesar Rp12 miliar. Target tersebut ditetapkan naik dari Rp6 miliar pada tahun sebelumnya, dengan asumsi kenaikan tarif akan diberlakukan.
Namun, hingga akhir tahun 2025 dan berlanjut ke tahun 2026, tarif tidak dinaikkan. “Jika tarif kami naikkan tahun ini, target bisa saja tercapai. Tapi apa iya, kami naikkan di tengah situasi saat ini,” imbuh Denny.
Untuk tahun 2026, target retribusi sampah dipastikan tetap berada di angka Rp12 miliar. Namun, realisasinya diprediksi akan sulit tercapai selama penyesuaian tarif sesuai Perda terbaru belum diimplementasikan sepenuhnya.
