Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Siska Wulandari (35), terdakwa kasus video asusila yang dikenal dengan sebutan ‘Ibu Tiri Ladang Sawit’, dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pelalawan pada Kamis, 20 Maret 2026. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kasus yang melibatkan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini menarik perhatian luas, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI secara tegas menyoroti dampak psikologis jangka panjang yang mungkin dialami oleh korban, yang merupakan anak tiri terdakwa berusia delapan tahun.
Dampak Psikologis dan Tuntutan Hukum
Dalam persidangan, JPU Adi Prasetyo, S.H., menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Siska Wulandari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. “Tuntutan ini telah mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang merusak masa depan korban dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Kami berharap putusan hakim dapat memberikan efek jera,” ujar Adi Prasetyo.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Video asusila tersebut, yang direkam di sebuah perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pelalawan, Riau, sempat viral di media sosial pada akhir tahun 2025, memicu kemarahan publik dan desakan agar pelaku dihukum berat.
KPAI Desak Rehabilitasi Komprehensif
Menanggapi tuntutan tersebut, Komisioner KPAI Bidang Perlindungan Anak, Retno Listyarti, menekankan pentingnya penanganan serius terhadap korban. “Kasus ini menunjukkan betapa rentannya anak-anak terhadap kekerasan seksual, bahkan dari lingkungan terdekat. Dampak traumatisnya bisa seumur hidup jika tidak ditangani dengan serius,” kata Retno.
KPAI mendesak agar pemerintah daerah dan lembaga terkait segera menyediakan program rehabilitasi psikologis yang komprehensif bagi korban. Hal ini mencakup pendampingan psikolog, terapi trauma, serta dukungan sosial untuk memastikan korban dapat pulih dan melanjutkan hidupnya dengan baik. Proses hukum yang berjalan diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani melakukan kekerasan terhadap anak.
Langkah Selanjutnya dalam Proses Hukum
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan akan dilaksanakan pada pekan depan. Publik menantikan putusan akhir dari kasus ini, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan dan perlindungan terhadap anak-anak menjadi prioritas utama.
