Aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 23 April 2026. Putusan ini terkait kasus peredaran narkoba yang menjeratnya di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Selain pidana penjara, Ammar Zoni juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Ammar Zoni Terbukti Jadi Perantara Narkoba

Majelis hakim yang dipimpin oleh Dwi Elyarahma menyatakan Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. “Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan primer,” ujar Dwi Elyarahma dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis.

Hakim melanjutkan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama tujuh tahun.”

Ammar Zoni dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Ammar Zoni untuk menanggapi vonis tersebut.