Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat regulasi masuknya hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Setiap hewan kurban yang akan masuk ke wilayah Surabaya kini wajib telah menjalani vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) resmi.

Aturan ketat ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi potensi penyebaran penyakit menular yang kerap meningkat seiring tingginya lalu lintas ternak.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, peningkatan kebutuhan hewan kurban menjelang Idul Adha menyebabkan lalu lintas ternak antar wilayah meningkat signifikan. “Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis dan zoonosis sehingga perlu dilakukan pengawasan secara ketat,” kata Eri di Surabaya, Jumat (15/5).

Beberapa penyakit yang menjadi fokus kewaspadaan Pemkot Surabaya antara lain Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, hingga Peste des Petits Ruminants (PPR).

Persyaratan Ketat untuk Hewan Kurban dan Penjual

Eri menegaskan, setiap hewan kurban yang masuk ke Surabaya wajib sudah mendapatkan vaksin PMK minimal satu kali. Ketentuan ini harus dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi atau eartag QR Code yang terintegrasi dengan program vaksinasi nasional.

Selain itu, hewan kurban juga harus dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala penyakit menular selama 14 hari sebelum masuk ke Surabaya. Kondisi kesehatan ini wajib dibuktikan melalui SKKH dan Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal ternak.

Pemkot Surabaya juga menetapkan sejumlah ketentuan bagi para penjual hewan kurban. Penjual diwajibkan memiliki izin lokasi dari kecamatan atau kelurahan setempat, serta memastikan seluruh hewan yang dijual memiliki dokumen kesehatan resmi.

Lokasi penjualan hewan kurban juga harus dilengkapi dengan area isolasi bagi hewan sakit dan tempat penampungan limbah. Penting pula, lokasi tersebut tidak boleh berada di dekat peternakan lokal yang ada di Surabaya.

Apabila ditemukan hewan sakit atau mati, penjual wajib segera melapor kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya. “Apabila persyaratan izin tempat penjualan dan dokumen kesehatan hewan tidak dipenuhi, maka Satpol PP kecamatan/kelurahan wajib melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Eri.

Dalam aturan tersebut, hewan kurban juga diwajibkan dalam kondisi sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, dan tidak dikebiri. Hewan juga harus memenuhi syarat umur, yakni kambing atau domba minimal berusia satu tahun dan sapi minimal dua tahun, yang ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Pemkot Surabaya menganjurkan proses penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Namun, jika penyembelihan dilakukan di luar RPH, panitia kurban wajib mengajukan persetujuan lokasi kepada camat atau lurah setempat.