Dosen Prodi Agroteknologi, Fakultas Pertanian, Sains dan Teknologi Universitas Warmadewa, I Nengah Muliarta, menegaskan bahwa krisis sampah yang melanda Bali bukan sekadar dampak pertumbuhan populasi. Menurutnya, tumpukan sampah yang meluber hingga ke badan jalan merupakan manifestasi dari kegagalan sistemik pemerintah dalam menjalankan mandat undang-undang.

“Krisis sampah yang mengepung Bali hari ini adalah bukti autentik bahwa tata kelola lingkungan sedang berada di titik nadir akibat kebijakan yang hanya menyentuh permukaan,” ujar Muliarta, Kamis (7/5/2026).

Defisit Anggaran Picu Kelumpuhan Infrastruktur

Muliarta memaparkan, salah satu pemicu utama kegagalan pengelolaan sampah di Indonesia, khususnya Bali, adalah minimnya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rata-rata alokasi dana persampahan hanya berkisar antara 0,6 hingga 1 persen, jauh di bawah standar minimal ideal 3 persen dari APBD.

IndikatorRealisasi Saat IniStandar Minimal Ideal
Alokasi Anggaran Sampah0,6% – 1% dari APBD3% dari APBD

Defisit anggaran ini menyebabkan pembangunan infrastruktur pengolahan di sektor hilir menjadi lumpuh. Akibatnya, pelayanan publik di sektor lingkungan tetap tertinggal dan tidak mampu mengimbangi volume sampah yang terus meningkat.

Pemerintah Dinilai Langgar Mandat UU Nomor 18 Tahun 2008

Lebih lanjut, Muliarta menyoroti adanya jurang pemisah antara perintah konstitusi dengan realisasi di lapangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, terdapat kewajiban eksplisit pemerintah terkait pembiayaan.

  • Pasal 24 Ayat (1): Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah.
  • Pasal 24 Ayat (2): Alokasi dana harus bersumber dari APBN dan APBD.
  • Pasal 25: Pemerintah daerah wajib memberikan kompensasi kepada warga yang terkena dampak negatif aktivitas di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

“Ironi semakin tajam ketika menilik Pasal 25. Hak masyarakat atas relokasi, pemulihan lingkungan, hingga biaya kesehatan sering kali diabaikan dengan dalih keterbatasan ruang fiskal yang tidak masuk akal,” tambahnya.

Ketidakadilan Ekologis dan Komitmen “Politik Hijau”

Pemerintah dinilai lebih gemar memproduksi narasi larangan membuang sampah atau mewajibkan pemilahan dari rumah tangga tanpa menyediakan sarana yang memadai. Kondisi ini menciptakan ketimpangan tanggung jawab atau ketidakadilan ekologis, di mana masyarakat dipaksa disiplin di tingkat mikro, sementara pemerintah daerah dianggap gagap dalam manajemen pengangkutan dan pengolahan di tingkat makro.

Tanpa transparansi anggaran, komitmen “politik hijau” yang sering didengungkan di panggung internasional dianggap hanya sekadar pepesan kosong.

Rekomendasi: Perombakan Struktur Belanja Daerah

Untuk memutus siklus krisis ini, Muliarta merekomendasikan perombakan total pada struktur belanja daerah. Urusan sampah harus ditempatkan sebagai belanja wajib yang mendesak. Perbaikan tata kelola harus dimulai dengan memenuhi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih melalui pendanaan berkelanjutan.

“Berhenti berlindung di balik tumpukan regulasi jika pada akhirnya rakyat tetap dibiarkan bertarung sendiri menghadapi kepungan sampah di depan pintu rumah mereka,” tutup Muliarta.