Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memanggil perempuan berinisial DRI, Direktur PT Samota Enduro Gemilang (SEG) selaku penyelenggara Motocross Grand Prix (MXGP). Pemanggilan ulang ini terkait kasus dugaan korupsi dana sponsorship MXGP yang tengah diselidiki Kejati NTB.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, di Mataram pada Jumat (6/2/2026), menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap DRI telah dilakukan berulang kali. Namun, yang bersangkutan tak kunjung hadir di hadapan jaksa penyelidik.
“Itu makanya harus kita panggil lagi, informasinya juga dia hamil Diaz (inisial DRI),” kata Zulkifli, mengutip alasan ketidakhadiran DRI yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.
Sebelumnya, jaksa mengagendakan DRI untuk hadir pada Rabu (4/2/2026). Namun, DRI tidak memenuhi panggilan tersebut. Kuasa hukumnya menginformasikan bahwa DRI sedang dalam kondisi hamil, sehingga belum dapat memenuhi panggilan jaksa.
Meskipun DRI belum memenuhi panggilan, Zulkifli menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus ini tetap berjalan. Jaksa terus menelusuri unsur perbuatan melawan hukum dalam dugaan korupsi dana sponsorship MXGP.
Selain dari pihak penyelenggara, penyelidikan juga melibatkan pihak bank syariah milik daerah yang menjadi sumber pendanaan, serta para vendor yang turut menyukseskan acara MXGP. Para vendor ini dikabarkan mengklaim belum menerima pembayaran sesuai kesepakatan kerja sama, yang menjadi salah satu pemicu kasus ini masuk ke meja kejaksaan.
Langkah penyelidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025. Bank syariah daerah tersebut tercatat menggelontorkan dana sponsorship miliaran rupiah kepada PT SEG sebagai penyelenggara MXGP.
