Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah meresmikan Galeri Pemasyarakatan di Palu pada Senin, 2 Februari 2026. Fasilitas ini dihadirkan sebagai etalase untuk memamerkan dan memasarkan produk hasil karya serta kreativitas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah tersebut.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, menyatakan bahwa galeri ini merupakan bukti nyata dari tujuan pemasyarakatan yang lebih luas. “Galeri ini menunjukkan bahwa tugas pemasyarakatan adalah menyiapkan warga binaan kembali ke masyarakat sebagai individu yang bermartabat,” ujar Bagus usai peresmian fasilitas layanan pemasyarakatan dan Galeri Pemasyarakatan di Palu.

Ia menjelaskan, Galeri Pemasyarakatan tidak hanya berfungsi sebagai ruang pameran, melainkan juga sebagai sarana pembuktian kepada masyarakat. Hal ini menegaskan bahwa tugas pemasyarakatan tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi lebih fokus pada pembinaan, pemberdayaan, dan persiapan reintegrasi sosial bagi warga binaan.

Berbagai produk unggulan UMKM hasil karya warga binaan ditampilkan di galeri ini, meliputi keripik pisang, bawang goreng, kain tenun khas Donggala, serta aneka kerajinan tangan dan kerajinan kayu. Produk-produk tersebut merupakan hasil dari proses pembinaan dan pelatihan kemandirian yang diselenggarakan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sulawesi Tengah.

“Dalam galeri ini ada karya, ada proses pembinaan, harapan, untuk memulihkan, memberdayakan dan mengembalikan warga binaan sebagai individu bermartabat,” tambah Bagus Kurniawan. Ia juga menekankan bahwa galeri ini menjadi bagian penting dari upaya pemasaran produk WBP, yang diharapkan dapat mendukung kemandirian dan keberlanjutan program pembinaan di Sulawesi Tengah, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan.

Selain Galeri Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Sulteng juga meresmikan fasilitas layanan publik lainnya. Layanan tersebut mencakup layanan informasi, layanan pengaduan, layanan bantuan hukum, dan layanan perizinan penelitian. Inisiatif ini bertujuan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.

“Kehadiran layanan ini bukan sekadar penambahan fasilitas, tetapi wujud nyata inovasi dan komitmen dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang prima dan selaras dengan tagline kementerian, yakni Bergerak Prima, Pelayanan Luar Biasa,” pungkas Bagus Kurniawan.