Komedian Sule secara tegas menanggapi tuntutan penetapan ahli waris yang dilayangkan oleh Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaedah. Sule tidak hanya menolak tuntutan tersebut, tetapi juga mendesak Teddy untuk mengembalikan sejumlah aset penting, termasuk uang Rp5 miliar milik putranya, Rizky Febian, yang disebut hilang.
Sule secara spesifik menyoroti hilangnya dokumen-dokumen penting dari dalam safety box (brankas) mendiang Lina Jubaedah. Namun, poin paling krusial yang diungkitnya adalah keberadaan uang senilai Rp5 miliar milik Rizky Febian yang diketahui dititipkan kepada almarhumah Lina semasa hidupnya.
“Intinya ginilah, kalau memang ada beberapa surat yang hilang, ya tinggal dikembalikan,” ujar Sule di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (4/2), dengan nada tegas. Ia menambahkan, “Terus kontrakan Iky (Rizky Febian), balikan. Karena kan itu bukan harta dari almarhumah, itu punya Iky uang Rp5 Miliar itu,” tegas Sule, menegaskan bahwa aset tersebut bukan bagian dari harta warisan Lina.
Sule memberikan syarat tegas sebelum proses pembagian warisan atau mediasi bisa dilanjutkan. Ia menantang Teddy Pardiyana untuk mengembalikan terlebih dahulu aset-aset yang dianggap hilang.
“Coba balikin sini, baru kita duduk, sekalian kita mediasi, nah baru catat perkara ahli waris,” tantang Sule. Dalam kesempatan itu, Sule juga mempertanyakan keberadaan aset-aset lain. “Surat-surat yang hilang ke mana? Duit Iky yang Rp5 miliar ke mana? Terus yang di Bandung Indah itu ke mana?” cecarnya sambil menyebut sebuah properti.
Sule mengaitkan hilangnya aset-aset tersebut dengan hak waris Bintang, anak kandung Teddy Pardiyana dan almarhumah Lina. Menurut logikanya, jika harta yang seharusnya ada justru hilang, maka porsi yang bisa dibagikan kepada semua ahli waris, termasuk Bintang, akan semakin mengecil.
“Kalau itu hilang berarti Bintang kebagiannya sedikit dong,” sindir Sule, menyiratkan bahwa upaya memperjuangkan warisan justru bisa berakibat sebaliknya jika ada aset yang tidak diakui atau hilang.
Lebih lanjut, Sule mengisyaratkan langkah hukum yang bisa ditempuh putranya, Rizky Febian, jika uang Rp5 miliar itu tidak dikembalikan. Ia mempertanyakan apakah hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan.
“Apakah itu masuknya penggelapan uang? Bisa dilaporkan,” ucap Sule, memberikan sinyal bahwa persoalan ini berpotensi merambah ke ranah pidana jika tidak diselesaikan secara kekeluargaan.
