Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membebastugaskan sementara seorang guru aparatur sipil negara (ASN) di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) Kota Yogyakarta. Langkah ini diambil menyusul dugaan kasus kekerasan seksual yang mencuat ke publik.

Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari kepala sekolah terkait insiden tersebut. Klarifikasi awal terhadap terduga pelaku telah dilakukan sebagai respons cepat.

Pemeriksaan Internal Disdikpora DIY Berlangsung

Pembebastugasan guru tersebut bersifat sementara dari seluruh aktivitas mengajar. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah interaksi langsung dengan siswa selama proses pemeriksaan internal berlangsung.

“Yang bersangkutan sudah kami klarifikasi awal. Namun prosesnya belum selesai, sehingga kami masih melakukan pendalaman secara detail agar tidak keliru dalam mengambil keputusan,” ujar Suhirman dalam keterangan pers dari Humas Pemda DIY, Jumat (20/2/2026).

Suhirman menambahkan, Disdikpora DIY akan membentuk tim khusus untuk menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP ini akan menjadi dasar penentuan kebijakan dan sanksi lanjutan terhadap terduga pelaku.

“Kepala sekolah sudah melapor ke Disdikpora untuk mendalami data yang ada. Setelah itu kami membentuk tim untuk menyusun LHP. Proses ini kami targetkan rampung paling tidak dalam waktu satu pekan,” terangnya.

Pendampingan Korban dan Ancaman Sanksi

Berdasarkan klarifikasi awal, Disdikpora DIY mengidentifikasi satu siswi sebagai korban. Pemeriksaan lanjutan tetap dilakukan untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif.

Disdikpora DIY juga memastikan pendampingan psikologis diberikan kepada korban melalui koordinasi antara pihak sekolah dan orang tua. Langkah ini dianggap krusial mengingat korban merupakan siswa berkebutuhan khusus.

“Pendampingan psikologis sudah dikoordinasikan. Kepala sekolah juga telah berpesan kepada orang tua agar anak mendapat pendampingan yang sesuai,” tambah Suhirman.

Terkait sanksi, Suhirman menegaskan bahwa keputusan akan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan lengkap dan mengacu pada regulasi disiplin ASN, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sanksi tergantung hasil temuan. Kami harus mengacu pada regulasi yang ada agar tidak salah mengambil kebijakan karena informasi yang digali belum lengkap,” tegasnya.

Suhirman menjelaskan, pelaporan ke pihak kepolisian terkait ranah hukum pidana sepenuhnya menjadi kewenangan orang tua korban. Saat ini, Disdikpora fokus pada penanganan sesuai kewenangan di lingkungan pendidikan dan kepegawaian.

Kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk memperkuat pengawasan di sekolah-sekolah. “Sekolah harus menjadi ruang aman bagi anak-anak tanpa pengecualian, khususnya bagi anak-anak berkebutuhan khusus yang memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi,” pungkas Suhirman.