Skema pembagian beban antara pemerintah dan perusahaan dalam pemberian uang saku peserta Program Magang Nasional dinilai berpotensi menurunkan partisipasi dunia usaha. Kekhawatiran ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana, Payaman Simanjuntak, menyusul permintaan pemerintah agar korporasi menanggung sebagian uang saku.

Payaman Simanjuntak menjelaskan, minat perusahaan, terutama skala menengah dan besar, selama ini sudah terbatas. Kondisi tersebut terjadi bahkan ketika pemerintah menanggung penuh uang saku peserta pada tahap awal program.

“Bila sekarang pemerintah menghimbau perusahaan ikut membayar 20-30 persen uang saku peserta magang, tentu wajar saja. Cuman maksudnya perlu jelas, apakah sebagai tambahan bagi peserta magang atau untuk mengurangi beban pemerintah?” ujar Payaman kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta perusahaan menanggung 20-30 persen uang saku peserta Magang Nasional pada tahap kedua. Permintaan ini disampaikan Airlangga saat ditemui di sela acara Jakarta Globe Insight di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

“Kami minta mereka (perusahaan) sharing (beban uang saku). Ya, 20-30 persen ditanggung korporasi,” kata Airlangga. Ia menambahkan, skema pembagian beban ini perlu didorong setelah pemerintah menanggung 100 persen uang saku peserta pada tahap pertama. “Burden sharing harus kita dorong. Kalau kemarin kan 100 persen dibayar pemerintah,” tegasnya.

Pada tahap pertama Program Magang Nasional, uang saku peserta yang nilainya setara upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) ditanggung sepenuhnya melalui APBN. Payaman menyoroti bahwa saat itu perusahaan hanya diminta memberikan uang pengganti transportasi dan makan.

“Sebab, program magang yang dilakukan dulu itu memang meminta perusahaan memberikan sekadar uang pengganti transpor dan uang makan bagi peserta magang,” jelas Payaman. Oleh karena itu, ia menilai pemerintah perlu memperjelas tujuan kebijakan baru terkait pembagian beban tersebut.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menutup pelaksanaan Program Magang Nasional 2025 Tahap I yang berlangsung dari 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026. Dari proses seleksi, tercatat 16.112 peserta lolos, dengan 11.949 orang di antaranya aktif mengikuti program.

Yassierli menyatakan bahwa pemerintah tengah mengkaji usulan kontribusi uang saku antara pemerintah dan perusahaan mitra. Kajian ini seiring dengan intensitas pembinaan yang diberikan perusahaan kepada peserta. “Kita sedang mengkaji untuk melibatkan perusahaan lebih aktif, sehingga sudah mulai ada usulan nanti uang sakunya itu harus ada share kontribusi dari perusahaan, walaupun tidak dominan,” ujar Yassierli.

Program Magang Nasional tahap kedua direncanakan akan dibuka untuk sekitar 150 ribu peserta.