Polres Seruyan, Kalimantan Tengah, secara resmi menetapkan seorang ibu tiri berinisial S (35) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Korban, seorang anak laki-laki berusia 8 tahun berinisial B, ditemukan mengalami sejumlah luka lebam di tubuhnya setelah insiden yang terjadi di sebuah kebun kelapa sawit.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti. Kasus ini mencuat setelah ayah kandung korban, A (40), melaporkan dugaan penganiayaan yang menimpa anaknya kepada pihak berwajib.
Kronologi dan Motif Penganiayaan
Menurut keterangan dari kepolisian, penganiayaan diduga terjadi pada awal Maret 2026 di sebuah kebun kelapa sawit yang berlokasi di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir. Korban B mengalami luka lebam di bagian punggung, tangan, dan kaki. Luka-luka tersebut terungkap setelah ayah korban melihat kondisi anaknya dan merasa curiga.
Kasat Reskrim Polres Seruyan, AKP I Gede Arya Wibawa, menjelaskan bahwa motif sementara penganiayaan adalah rasa kesal pelaku terhadap korban. “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan hasil visum, kami menetapkan S sebagai tersangka. Motif sementara karena pelaku merasa kesal dengan korban yang sering bermain dan tidak menuruti perintah,” ujar AKP I Gede Arya Wibawa pada Jumat (21/3/2026).
Penganiayaan diduga dilakukan oleh S menggunakan tangan kosong dan benda tumpul, seperti ranting kecil, yang menyebabkan luka-luka pada tubuh korban.
Proses Hukum dan Kondisi Korban
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang larangan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.
Saat ini, korban B telah mendapatkan penanganan medis untuk luka-luka fisiknya. Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Seruyan untuk memberikan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma yang mungkin dialami korban. Kondisi korban dilaporkan stabil dan berada dalam pengawasan.
Pihak Polres Seruyan menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban.
