Jagad media sosial, khususnya TikTok, kembali dihebohkan dengan kemunculan konten viral yang dijuluki ‘Ibu Tiri di Kebun Sawit’. Video yang diduga mengandung unsur pornografi ini dengan cepat menyebar dan memicu reaksi keras dari warganet, mengingatkan mereka pada kasus serupa yang pernah menjerat Dea OnlyFans atau Dea Store beberapa waktu lalu.
Fenomena ‘Ibu Tiri di Kebun Sawit’ mulai menjadi perbincangan hangat sejak awal Maret 2026, setelah cuplikan video tersebut beredar luas di berbagai platform. Meskipun TikTok memiliki kebijakan ketat terhadap konten eksplisit, diskusi dan pencarian terkait video ini justru meroket, menunjukkan betapa cepatnya informasi sensitif menyebar di era digital. Banyak pengguna TikTok yang membuat konten reaksi atau peringatan tanpa menampilkan video aslinya, namun hal ini justru semakin memicu rasa penasaran publik.
Keterkaitan dengan Kasus Dea OnlyFans
Netizen dengan sigap menarik benang merah antara skandal ‘Ibu Tiri di Kebun Sawit’ dengan kasus Dea OnlyFans yang sempat menghebohkan Indonesia pada tahun 2022. Dea, yang memiliki nama asli Gusti Ayu Dewanti, kala itu ditangkap polisi karena dugaan penyebaran dan penjualan konten pornografi melalui platform OnlyFans. Kasusnya menjadi sorotan nasional dan memicu diskusi luas tentang regulasi konten digital serta bahaya eksploitasi diri di internet.
“Ini mirip banget sama kasus Dea Store dulu, awalnya viral di TikTok terus menyebar ke Telegram. Pemerintah harus cepat tanggap,” tulis seorang netizen di X (sebelumnya Twitter), mencerminkan kekhawatiran publik akan terulangnya pola penyebaran konten ilegal. Keterkaitan ini bukan hanya pada jenis konten yang diduga serupa, tetapi juga pada pola penyebarannya yang kerap berpindah dari platform publik ke grup-grup privat di aplikasi pesan instan seperti Telegram.
Peringatan dan Seruan Penegakan Hukum
Pakar keamanan siber, Dr. Budi Santoso, dalam wawancaranya pada Rabu, 18 Maret 2026, menyatakan keprihatinannya. “Kasus seperti ‘Ibu Tiri di Kebun Sawit’ ini menunjukkan bahwa edukasi literasi digital dan penegakan hukum terhadap penyebaran konten pornografi masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi kita. Platform media sosial juga harus lebih proaktif dalam memoderasi konten,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa masyarakat juga perlu lebih bijak dalam menyikapi konten viral dan tidak ikut menyebarkan materi yang melanggar hukum.
Pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait video ‘Ibu Tiri di Kebun Sawit’ hingga berita ini diturunkan. Namun, desakan dari masyarakat agar pihak berwenang segera bertindak untuk mengusut tuntas penyebar dan pemeran dalam video tersebut semakin menguat. Skandal ini menjadi pengingat serius akan tantangan dalam mengawasi dan mengendalikan arus informasi di dunia maya, terutama yang berkaitan dengan konten asusila.
