Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, secara resmi menetapkan 27.537 hektare sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Penetapan ini merupakan bagian dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Berkelanjutan, yang bertujuan mencegah alih fungsi lahan pertanian secara tidak terkendali.

Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae menjelaskan bahwa Perda ini memberikan kepastian hukum. “Jadi melalui peraturan daerah ini dapat memberikan kepastian hukum dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan dan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan sehingga tercipta keseimbangan antara kebutuhan pembangunan daerah dengan upaya pelestarian lahan produktif,” kata Rizal saat ditemui di Bora, Selasa (19/5/2026).

Ia menegaskan pentingnya menjaga keberadaan lahan pertanian untuk mendukung peningkatan kesejahteraan petani, kemandirian pangan masyarakat, serta keberlangsungan pembangunan daerah di masa mendatang. Pemerintah daerah, menurutnya, menjamin terselenggaranya pembangunan pertanian yang berkelanjutan demi ketahanan pangan di Sigi.

Rincian Kawasan Pertanian Berkelanjutan

Persetujuan Perda ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjaga keberadaan, ketersediaan, dan keberlanjutan lahan pertanian pangan. “Tentunya dengan disetujuinya perda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2018 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjaga keberadaan, ketersediaan dan keberlanjutan lahan pertanian pangan agar tidak beralih fungsi secara tidak terkendali,” ucap Rizal.

Sementara itu, Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho meminta agar luasan dan peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang ditetapkan disesuaikan dan disinkronkan dengan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sigi. “Khusus terhadap penetapan luasan, kawasan pertanian pangan berkelanjutan ditetapkan seluas 27.537 hektare dan sesuai dengan sebaran luasan KP2B terdiri atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) seluas 12.724 hektare dan cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan (CLP2B) 14.813 hektare,” jelas Minhar.

Penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, LP2B, dan CLP2B ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan pangan daerah.

Terkait implementasi ke depan, Minhar menambahkan bahwa pengenaan sanksi pidana terhadap alih fungsi lahan perlu dilakukan secara proporsional. “Terkait dengan implementasi ke depan, pengenaan sanksi pidana terhadap alih fungsi lahan perlu dilakukan secara proporsional sebab larangan alih fungsi lahan LP2B tidak menghilangkan hak kepemilikan masyarakat atas tanah sehingga pemilik tetap dapat melakukan peralihan kepemilikan atau penjualan tanah sepanjang tidak mengubah fungsi lahannya sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan,” sebutnya.

Sebagai informasi, luas lahan pertanian dan hasil validasi Luas Baku Sawah (LBS) di Sigi hingga Desember 2024 mencapai 15.280 hektare.