Setelah sebelumnya mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Nabilah O’Brien, pemilik Bibi Kelinci Kopitiam, kini mendapat respons dari parlemen. Komisi III DPR RI memastikan akan memanggil Nabilah untuk mendalami kasus hukum yang menjeratnya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengumumkan bahwa pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas perkara yang dialami Nabilah. RDPU tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026.

“Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perkara yang dialami oleh pemilik restoran, @nabobrien, pada Senin, 9 Maret 2026,” ujar Habiburokhman melalui akun Instagram resminya @habiburokhmanjkttimur.

Dalam RDPU tersebut, Nabilah O’Brien direncanakan hadir bersama tim kuasa hukumnya. Komisi III DPR juga akan mengundang perwakilan aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan kasus ini. Menurut Habiburokhman, pemanggilan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja penegak hukum, sekaligus untuk memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang adil.

Kronologi Kasus di Restoran Bibi Kelinci

Kasus yang menjerat Nabilah O’Brien bermula pada September 2025. Saat itu, pasangan suami istri, yakni gitaris Zendhy Kusuma dan psikolog Evi Santi Rahayu, mengunjungi Bibi Kelinci Kopitiam yang berlokasi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Mereka memesan makanan dan minuman dengan total tagihan mencapai Rp530.150.

Merasa proses penyajian makanan terlalu lama, pasangan tersebut kemudian masuk ke area dapur dan mengambil sendiri makanan yang telah dipesan, tanpa melakukan pembayaran. Nabilah O’Brien, yang merasa dirugikan, lantas mengunggah rekaman kamera pengawas (CCTV) kejadian tersebut ke media sosial. Unggahan itu kemudian viral dan menuai banyak dukungan dari warganet.

Nabilah kemudian melaporkan Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu ke pihak kepolisian. Setelah melalui proses penyelidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, perkembangan kasus ini kemudian mengejutkan, karena Nabilah O’Brien belakangan juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik, setelah sebelumnya menjadi pelapor dalam kasus tersebut.

Sumber Gambar: https://kilatnews.co/usai-minta-perlindungan-hukum-nabilah-obrien-dipanggil-dpr-soal-kasus-resto-bibi-kelinci/