Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung secara resmi mengoperasikan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld mulai Jumat, 1 Mei 2026. Inovasi ini memungkinkan petugas menindak pelanggar lalu lintas secara mobile tanpa perlu menghentikan kendaraan di jalan raya.
Sebelumnya, penindakan ETLE di Tulungagung hanya mengandalkan perangkat statis yang terpasang di mobil patroli dan persimpangan jalan, seperti di Perempatan Tamanan. Kini, dengan perangkat berbasis aplikasi ponsel pintar, mobilitas petugas dalam menjaring pelanggar di berbagai ruas jalan yang tidak terjangkau kamera permanen menjadi lebih tinggi.
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Taufik Nabila, menjelaskan bahwa pengoperasian ETLE Handheld merupakan langkah modernisasi penindakan yang diinisiasi oleh Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Jatim. Perangkat ini telah terintegrasi secara otomatis dengan pusat data nasional.
Cara Kerja dan Sasaran Penindakan
AKP Taufik Nabila menegaskan, “Perangkat ini merupakan bentuk penindakan pengganti tilang manual yang terkonfigurasi langsung dengan database ETLE.”
Penggunaan alat ini sangat praktis. Petugas hanya perlu mengambil foto pelanggaran yang terlihat jelas di lapangan. Melalui aplikasi khusus, jenis pelanggaran akan terdeteksi secara otomatis saat kamera diarahkan ke objek pengendara.
“Pelanggar tidak perlu kita hentikan, cukup difoto, lalu surat tilang akan dikirim sesuai alamat rumah,” terang Taufik Nabila.
Untuk tahap awal, ETLE Handheld akan menyasar pelanggaran kasat mata seperti pengendara yang tidak mengenakan helm, berboncengan tiga, hingga kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).
Fleksibilitas menjadi keunggulan utama alat ini karena dapat digunakan kapan saja oleh personel yang sedang bertugas. “Alat ini kami titipkan kepada anggota yang patroli, jadi bisa langsung capture foto kapan pun ditemukan pelanggaran,” pungkasnya.
