Unit Pelaksana Teknis (UPT) XI Samsat Sigi mengumumkan program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen akan berlaku sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo.
Insentif untuk Kepatuhan Wajib Pajak
Kepala Seksi PKB/BBNKB UPT XI Samsat Sigi, Nursam Ardiyansyah, menjelaskan bahwa program ini merupakan inisiatif dari pemerintah provinsi Sulawesi Tengah. “Jadi untuk tahun 2026 ini ada program insentif PKB dari pemerintah provinsi Sulawesi Tengah bagi masyarakat yang taat membayar pajak sebelum jatuh tempo,” kata Nursam Ardiyansyah saat ditemui di Kalukubula Sigi, Selasa (27/1/2026).
Insentif PKB ini berlaku mulai 2 Januari hingga 31 Desember 2026. Nursam menambahkan, “Insentif pajak kendaraan bermotor ini merupakan pengurangan pajak kendaraan dari pokok PKB bagi masyarakat yang taat pajak sebesar 5 persen.”
Sosialisasi dan Jemput Bola
Untuk memastikan informasi ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat, Samsat Sigi gencar melakukan sosialisasi. Pihaknya melakukan aksi tempel-tempel informasi di pasar tradisional se-Kabupaten Sigi. Selain itu, Samsat Sigi juga telah menyurati seluruh kecamatan agar meneruskan informasi program insentif PKB kepada kepala-kepala desa.
“Kami Samsat Sigi juga sudah menyurat ke semua kecamatan agar meneruskan informasi terkait program insentif PKB kepada seluruh kepala-kepala desa untuk disampaikan ke masyarakat untuk memudahkan wajib pajak yang taat,” ujar Nursam.
Nursam Ardiyansyah menegaskan bahwa insentif ini hanya diberikan kepada wajib pajak yang membayar PKB lebih awal dari batas jatuh tempo. “Tentunya apabila masyarakat terlambat sehari dari batas jatuh tempo maka tidak mendapatkan program intensif 5 persen dan terkena denda,” jelasnya.
Samsat Sigi juga berkomitmen untuk terus melakukan layanan jemput bola melalui Samsat Keliling. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
